Pengedar Narkoba Kampung Jati Sei Bamban Diciduk

SERGAI, WARTATODAY.COM – Tim khusus anti bandit (Tekab) Polsek Firdaus Polres Sergai menciduk pelaku terduga pengedar narkoba di wilayah Kecamatan Seibamban dan berikut barang bukti sabu seberat 0,91 gram dan satu paket ganja siap edar.

Tersangka Legino alias Gino (38) warga Dusun XV Kampung Jati, Desa Seibamban, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai ditangkap Sabtu (6/6/2020) sekira pukul 15:30 WIB, saat sedang menunggu pelanggan tersangka di belakang rumah warga di Dusun XV Kampung Jati.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang dalam keterangan kepada wartawan, Minggu (7/6/2020) mengatakan, penangkapan tersangka L alias Gino berkat adanya laporan dari masyarakat kampung jati, Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Sergai tentang adanya peredaran narkotika di seputaran kediaman rumah tersangka.

Atas laporan tersebut, Tekab Polsek Firdaus menindaklanjuti laporan tersebut untuk melakukan penyelidikan di lokasi tempat kejadian perkara. setiba dilokasi melihat satu orang terduga sedang berdiri di belakang rumah warga dan langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka.

Setelah dilakukan penggeledahan,tim berhasil menemukan barang bukti satu kotak rokok yang didalamnya berisikan satu paket sedang yang diduga sabu seberat 0,45 Gram, tiga paket kecil yang diduga sabu seberat 0,46Gram, tiga pipet yang sudah dimodif menjadi skop, dua jarum suntik dan satu bal plastik klip transparan kosong.

Selain itu juga diperoleh satu buah tas slempang warna biru yang didalamnya terdapat satu kotak rokok sempoerna yang berisikan satu paket daun ganja kering dan tersangka mengakui jika barang bukti tersebut milik tersangka yang disimpang dikandang ayam. Selanjutnya tersangka dan barang bukti langsung di gelandang ke Mapolsek Firdaus guna proses lebih lanjut,” kata Kapolres Sergai AKBP Robin.

Hasil interogasi, tersangka yang berstatus lajang mengaku jika dirinya sudah pernah masuk penjara pada tahun 2011 dalam kasus narkoba dan menjalani hukuman selama tiga tahun dua minggu di lapas Tebing Tinggi.

L alias Gino juga mengaku menjual narkotika jenis sabu baru berjalan tiga bulan terakhir karna tidak memiliki pekerjaan tetap setelah keluar dari penjara.

“Baru tiga bulan terakhir ini saya jual sabu pak, karena setelah keluar dari penjara sangat sulit cari kerjaan,”kilah tersangka L alias Gino kepada petugas di ruang penyidik.

Tersangka juga mengaku membeli
sabu dari seorang yang bernama R warga Kampung Jati dengan harga Rp450 Ribu dan kemudian dipaketin tersangka sebanyak lima paket dan baru terjual satu paket dengan harga Rp50 Ribu sedangkan memperoleh Ganja dari N warga Tanjung Beringin”tambah AKBP Robin.

“Saat ini tersangka dan barang bukti narkotika sudah dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Sergai untuk proses hukum selanjutnya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Subs Pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun penjaraā€¯ pungkas Kapolres Sergai AKBP R.Simatupang.(ARM)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *