Polres Tebing Tinggi Tangkap Dua Pelaku Spesialis Pembobol Rumah Kosong

HUKUM, Tebing Tinggi1,412 Dibaca

TEBING TINGGI, WARTATODAY.com – Dua pria pengangguran pelaku pencurian dirumah seorang pegawai BUMN berhasil ditangkap personel unit satuan Reserse Kriminal Polres Tebing Tinggi.

Kapolres Tebing Tinggi, AKBP Andreas Luhut Jaya Tampubolon menyampailan, pelaku yang ditangkap berinisial BA alias Bobi (31) warga Jalan Musyawarah, Kelurahan Berohol, kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi dan rekannya AP (18) warga Kecamatan Padang Hulu kota Tebing Tinggi.

“Pelaku ini telah melakukan pencurian dirumah Dinas korban, Pandapotan Cristian Purba, di Jalan SM Raja, tepatnya diperumahan Sri Mersing, kelurahan Bandarsono kota Tebing Tinggi,” kata AKBP Andreas didampingi Kasat Reskrim AKP Junisar Rudianto Silalahi dan Kasi Humas, AKP Agus Arianto di Mapolres Tebing Tinggi, Kamis (31/8/2023).

Dipaparkan Kapolres, terungkapnya kasus ini berawal Senin, 19 Juni 2023. Dimana ketika korban Pandapotan Cristian Purba masuk dirumah Dinasnya, korban mendapati pintu dan jendela rumah sudah terbuka dan isi rumah sudah berantakan serta sejumlah barang-barang didalam rumah sudah hilang, yakni satu unit TV 32 Inchi merk Samsung, Tiga pasang Sepatu sport, satu seat Speaker Edifier, satu unit mesin cuci dan sejunlah peralatan olahraga serta barang berharga lainya.

Akibat kejadian teraebut, korban mengalami kerugian senilai Rp24.500.000, dan menyadari rumahnya telah dimasuki maling, korban kemudian membuat pengaduan ke Polres Tebing Tinggi.

“Tim Opsnal Satrekrim yang melakukan penyelidikan serta pendalaman atas laporan korban kemudian berhasil mengungkap kasus ini dengan mengamankan dua pelaku serta barangbukti satu buah obeng. Pelaku ditangkap dikawasan Jalan SM Raja, Bandarsono kota Tebing Tinggi pada hari Selasa, 29 Agustus 2023,” jelas Kapolres.

“Pelaku ini merupakan spesialis pembobol rumah kosong dan atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e dan 5e dari KUHPidana, yang ancaman Hukumannya tujuh Tahun Penjara,” tutup AKBP Andreas.- (red)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *