TEBINGTINGGI, WARTATODAY.com – DPRD Kota Tebingtinggi akhirnya menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Tahun Anggaran (TA) 2024 dan Ranperda Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029.
Semua Fraksi di DPRD dalam Rapat Paripurna lanjutan dalam rangka pengambilan keputusan menerima Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dan Ranperda Tentang RPJMD Tahun 2025-2029, Jumat (11/7/2025), di Ruang Sidang Paripurna gedung DPRD.
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Tebingtinggi, Sakti Khadaffi Nasution, di dampingi Wakil Ketua I H. Muhammad Ikhwan, dan Wakil Ketua II Husein.
Secara keseluruhan, Keenam Fraksi pada DPRD Kota Tebingtinggi yakni Fraksi Demokrat Persatuan Indonesia, Fraksi Keadilan dan Pembangunan, Fraksi Golkar, Fraksi Nasdem, Fraksi Gerindra dan Fraksi Demokrasi Indonesia Perjuangan, menerima dan menyetujui Ranperda tentang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Tebingtinggi Tahun Anggaran 2024 untuk disahkan sekaligus ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Tebingtinggi.
Serta menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tebingtinggi Tahun 2025-2029 menjadi Peraturan Daerah Kota (Perda) Tebingtinggi.
Wali Kota Tebingtinggi, H Iman Irdian Saragih bersama Wakil Wali Kota H Chairil Mukmin Tambunan, menyampaikan, dengan persetujuan bersama penetapan Ranperda menjadi Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, maka ujar Wali Kota, menjadi dasar untuk menyusun Peraturan Wali Kota tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, untuk selanjutnya disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk di evaluasi.
Selain itu, masih ujar Wali Kota, terkait rekomendasi dan hasil evaluasi yang telah diberikan, baik saat pembahasan di fraksi maupun pembahasan di badan anggaran, akan ditindak lanjuti bersama dalam proses penyusunan anggaran murni tahun 2026 dan Perubahan APBD tahun 2025.
“Sehingga dapat meningkatkan kualitas dan akuntabilitas pengelolaan keuangan Pemerintah Kota Tebingtinggi dimasa mendatang, khususnya dalam mengoptimalkan penyelenggaraan program dan kegiatan yang menyentuh langsung kepada masyarakat luas, terutama dalam upaya pemulihan ekonomi dan kondisi sosial kemasyrakatan,” harap Wali Kota.
Dengan ditetapkannya Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2024, lanjut Wali Kota, menjadi awal dalam langkah penyusunan dan penyampaian rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
“Untuk itu, kepada seluruh satuan kerja dan tim anggaran pemerintah daerah untuk dapat menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tersebut, sehingga penetapan dapat dilaksanakan tepat waktu sesuai dengan kerangka waktu yang telah ditetapkan didalam pedoman penyusunan rencana kerja anggaran APBD Tahun Anggaran 2025,” kata Wali Kota.
Sementara Wali Kota dalam sambutan terkait RPJMD tahun 2025-2029, mengatakan bahwa, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025-2029 merupakan tahapan akhir dalam proses penyusunan dokumen RPJMD, yang mana Rancangan Peraturan Daerah ini nantinya akan dievaluasi oleh Gubernur Sumatera Utara guna mendapatkan penyempurnaan dokumen tersebut, yang akhirnya akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Dengan ditetapkannya rancangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah, tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025-2029 Kota Tebing Tinggi, ujar Wali Kota lebih lanjut, menjadi awal dalam perencanaan pembangunan selama 5 (lima) tahun kedepan.
Rapat Paripurna dihadiri, unsur pimpinan Forkopimda, Asisten, Kepala OPD atau mewakili, Staf Ahli, Kabag, Camat dan Lurah atau mewakili, tokoh agama, tokoh masyarakat, LSM, dan insan pers. (archa)
DPRD Tebing Tinggi Terima dan Setujui Ranperda Pelaksanaan APBD TA 2024, dan Ranperda RPJMD 2025-2029
