Keberadaan Geppeng di Dolokmasihul Mulai Disoroti Warga

Gelandangan pengemis dan pengamen (Geppeng) mulai ramai di Dolokmasihul Sergai, dan telah meresahkan warga maupun pedagang, cenderung berdampak mengundang keributan ditengah masyarakat, luput dari perhatian pemerintah yang terkesan tak berdaya.

Tak jarang pula dalam kondisi aroma berbau alkohol mereka memasuki rumah makan, dan singgah di tempat tempat keramaian, juga di lokasi lapak para pedagang makanan dan minuman melakukan aksinya, dengan bernyanyi untuk mendapatkan saweran dari warga pengunjung rumah makan dan lapak para pedagang yang berjajar di sepanjang Jalan Sudirman Pekan Kelurahan Dolokmasihul, Kecamatan Dolokmasihul, Sergai.

Hal tersebut diungkapkan para pedagang makanan dan minuman, kepada wartawan, Jum’at (12/9-2025) di Pekan Kelurahan Dolokmasihul, Kecamatan Dolokmasihul Sergai, yang mengaku merasa resah akibat ulah para pengemis dan pengamen yang datang dari luar.

Seperti halnya menurut salah seorang pedagang sate, di Lokasi lapak jualan Jalan Sudirman di seputar Pekan Kelurahan Dolokmasihul, Sergai, bahwa perlakuan para pengemis dan pengamen itu cukup meresahkan dengan seenak nya tanpa permisi mengambil sate di piring pembeli yang lagi asyik makan sate, dengan berkata ini nanti bayarkan ya, usai menyanyi yang berharap saweran, membuat pedagang dan pembeli terbengong sejenak, ungkap pedagang sate yang diresahkan ulah geppeng.

Kepala Kelurahan Pekan Dolokmasihul Kecamatan Dolokmasihul Sergai, Dende Lubis.S.Pd saat dikonfirmasi wartawan melalui seluler nya berkaitan hal tersebut mengaku tak berdaya. Menurut nya, hal dilakukan gelandangan pengemis dan pengamen merupakan seni.

Dikatakan Pak Lurah Dende Lubis S.Pd, ada satu kasus yang sudah disampaikan ke Dinas Sosial Pemkab Sergai, karena dianggap meresahkan warga, di kembalikan lagi kepadanya, jadi bagaimana lagi harus saya lakukan, ucap nya.

Kalau dilakukan razia melibatkan Satpol PP kemudian kita amankan dan dikirimkan ke Dinas Sosial dikembalikan lagi nya itu bang, percuma saja, kata lurah Dolokmasihul Dende Lubis S.Pd. sambil menambahkan akan segera berkordinasi dengan Dinas terkait, Babinsa dan BabinKamtibmas, ucapnya.

Kasi Trantib Pemerintah Kelurahan Dolokmasihul, Kecamatan Dolokmasihul,Sergai Aidil, kepada wartawan menyampaikan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 10 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai, NOMOR 25 Tahun 2007 TENTANG LARANGAN PRAKTEK TUNA SUSILA GELANDANGAN DAN PENGEMIS DI Kabupaten Serdang Bedagai.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 25 Tahun 2007 adalah tentang Larangan Praktek Tuna Susila, Gelandangan dan Pengemis di Kabupaten Serdang Bedagai. Dokumen ini bertujuan untuk mengatur dan melarang praktik-praktik tersebut demi ketertiban dan kenyamanan masyarakat di wilayah tersebut, jelas Aidil sambil menunjukkan isi HP miliknya, berkaitan Perda dimaksud.

Sementara itu salah seorang pemuka masyarakat yang juga Ketua Dewan Syuro DPC- PKB Sergai Mukhtar Barus mengatakan banyak pendatang pendatang dari luar yang tak dikenal melakukan aksi meminta minta dengan cara mengamen.

Memang bernyanyi itu adalah seni, tetapi seni yang dilakukan dengan cara bagaimana, para pengamen itu menjurus kekerasan berujung pemerasan, yang menimbulkan keresahan di kalangan warga dan pedagang, ini kalau minta tidak dikasi ada saja ulahnya itu menimbulkan rasa tidak nyaman, dan ini sudah lama terjadi, meski demikian ada juga yang baik dengan lantunan suara nya yang menghibur, tidak asal genjereng genjreng dan minta saweran terkesan memaksa, ujar Mukhtar Barus.

Diminta kepada Pemerintah Kecamatan untuk segera menindak lanjuti masalahnya karena jelas sudah melanggar Perda Pemkab Sergai, padahal pelaku bisa dikenakan denda maupun kurungan badan, jangan merupakan bom waktu yang siap meledak, memicu terjadinya keributan, berdampak sangat mengusik kenyamanan warga maupun para pedagang terutama pedagang makanan dan minuman, ucap Mukhtar Barus. (red).

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *