KDRT, Polres Tebing Tinggi Tangkap Suami Pukul Istri

SERGAI, WARTATODAY.com -Seorang pria di Juhar Satu, Kecamatan Bandar Khalipah, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), diamankan Satreskrim Polres Tebing Tinggikarena melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya.

Peristiwa tererbut bermula. Selasa dini hari (19/8/2025), dimana korban berinisial Je (24), terlibat cekcok mulut dengan suaminya, SS (25). Pertengkaran terjadi ketika pelaku hendak membawa pergi kedua anak mereka.

Saat korban berusaha mengambil anak dari gendongan pelaku, pelaku justru memukul korban sebanyak tiga kali pada bagian kepala, dada, dan bahu kanan dengan tangan kosong. Akibatnya, korban mengalami memar dibagian dada kanan dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tebing Tinggi.

“Setelah dilakukan penyelidikan, pada Kamis (18/9) tim Satreskrim mendapat informasi keberadaan pelaku dirumahnya di Dusun Juhar Satu. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya saat diinterogasi”, kata Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Mulyono, Sabtu (20/9).

Pelaku kini telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi guna pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.- (R.02)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *