Hati-hati !!! Modus Penipuan Baru Mengatasnamakan Kominfo, Polda Metro Jaya dan OJK

TEBINGTINGGI,WARTATODAY.com – Di era digital yang makin maju, modus penipuan juga berkembang semakin canggih bahkan membawa-bawa nama instansi terkenal seperti Kominfo/Komdigi, Polda Metro Jaya dan OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Modus penipuan baru biasanya bisa lewat telepon, SMS, media sosial WhatsApp atau lainnya dan bisa menjebak siapa saja, termasuk kamu.

Kalau tidak selalu waspada, bisa-bisa kamu jadi korban dengan kerugian finansial yang besar, oleh karena itu, penting untuk diketahui bagaimana modus baru ini bekerja, tanda-tandanya dan bagaimana cara mewaspadainya.

Seorang warga kota Tebingtinggi, Sumatera Utara, baru-baru ini, Jumat (3/10/2025) telah menjadi korban penipuan dengan modus penyalah gunaan data rekening bank dan tuduhan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan tiga instansi pemerintah yakni Kominfo/ Komunikasi Digital (Komdigi), Kepolisian Daerah Metro Jakarta (Polda Metro Jaya) dan otoritas jasa keuangan (OJK).

Kejadian bermula ketika korban menerima panggilan dari nomor tidak dikenal, 0895001532220 mengaku dari Kantor Kominfo/Komdigi Jakarta bernama Hadi, menyampaikan bahwa nomor atas nama korban telah disalah gunakan untuk alasan pelanggaran iklan ilegal dan pesan teks mengganggu di wilayah Fatmawati Raya, Cipete Utara, Jakarta.

Selanjutnya, korban disambungkan ke Pusat Pengaduan Polda Metro Jaya dan terhubung dengan seorang petugas yang mengaku Aiptu Muklis dan komunikasi dilanjutkan ke nomor WhatsApp 085285096830.

Dalam komunikasi via Videocall tersebut pelaku penipuan sekilas hanya menampilkan gambar seorang petugas berpakaian polisi lengkap dan memastikan nama identitas korban, dan komunikasi Videocall selanjutnya hanya menampilkan logo Polda Metro Jaya bersama korban.

Dalam investigasi melalui videocall terhadap korban yang berlangsung sekitar satu jam tersebut, penipu yang mengaku Aiptu Muklis itu, berdasarkan laporan kepolisian sejumlah orang telah melaporkan bahwa nomor rekening di salah satu bank (BTN) atas nama korban telah digunakan sebagai tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang nilainya miliaran rupiah dan itu dibuktikan dengan foto rekening koran yang ditampilkan pelaku penipuan dan dikirimkan ke korban melalui WhatsApp.

Selanjutnya, komunikasi yang katanya “investigasi prioritas” disambungkan ke pihak otoritas jasa keuangan (OJK) dengan penipu lainnya yang mengaku bernama Vino.

Pihak OJK yang mengatakan akan memblokir semua nomor rekening bank atas nama korban meminta supaya semua uang tabungan milik korban di pindahkan ke “rekening aman” pihak notaris pengadilan untuk dilakukan verifikasi data keuangan selama maksimal 1×48 jam tapi setelah ditunggu-tunggu ternyata semuanya adalah Modus Penipuan model baru. (ali)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *