Polsek Padang Hulu Tangkap Pelaku Curanmor

HUKUM, Tebing Tinggi124 Dibaca

TEBING TINGGI, WARTATODAY.com – Unit Reskrim Polsek Padang Hulu Polres Tebing Tinggi berhasil mengamankan seorang pria berinisial RA alias Rizki (22), yang merupakan warga Jalan Rawa II, Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kota Medan.

Pelaku diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Lubuk Raya Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi.

Kapolsek Padang Hulu Polres Tebing Tinggi, Iptu Rudi Asman, Kamis (16/10/2025) menjelaskan, pelaku ditangkap di Kota Medan saat hendak membeli nasi di warung pinggir jalan.

Dikatakan Kapolsek, kasus ini bermula pada Jumat dini hari (3/10/2025), saat korban Charles Silitonga, seorang petani asal Desa Buluh Duri, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) menginap di Penginapan Fajar Murni bersama rekannya.

Korban memarkirkan sepeda motor Honda Supra X 125 miliknya di halaman penginapan, namun korban lupa mencabut kunci dari bagasi motornya. Ketika hendak pulang, korban terkejut mendapati sepeda motornya sudah tidak berada ditempat parkir.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Padang Hulu melakukan penyelidikan hingga akhirnya pada Rabu malam (15/10), polisi mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Jalan Sutomo, Kota Medan”, ungkap Kapolsek.

Dengan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Ipda Lukman M. Aruan , tim bergerak ke lokasi dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan sekitar pukul 21.45 Wib, saat pelaku sedang membeli nasi dipinggir jalan.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku merupakan residivis kasus pencurian. Pelaku mengaku mencuri sepeda motor korban dengan maksud untuk dijual, dan uang hasil penjualan sebesar Rp2 juta digunakan untuk keperluan pribadi.

Dalam penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan satu buah BPKB kendaraan bermotor merek Honda Supra X 125cc dengan nomor polisi BK 6190 IN sebagai barang bukti.

“Kini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Padang Hulu Polres Tebingtinggi untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat dengan pasal pencurian sesuai dengan KUHPidana”, pungkas Kapolsek.- (R.02)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *