Managemen Kebun Gunung Pamela Ungkap Kronologi Pemecatan Seorang Karyawan

SERGAI,WARTATODAY.com – Managemen PTPN IV Regional 1 Kebun Gunung Pamela rilis pengungkapan kronologi pemecatan terhadap salah seorang karyawannya yang melakukan pelanggaran berat.

APK (Asisten Personalia Kebun) Gunung Pamela, Malik Al Asytar SH, MH, kepada sejumlah media, Selasa (25/11/2025), di ruang kerjanya mengungkapkan, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap salah seorang karyawan kebun bertugas sebagai Satpam bernama Pardomuan J Panjaitan, karena yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran berat.

Berdasarkan data, bukti, dan hasil pemeriksaan resmi, menunjukkan bahwa PHK terhadap yang bersangkutan merupakan konsekuensi hukum dan disiplin kerja akibat dua pelanggaran berat, yaitu:

Penggelapan hasil produksi Tandan Buah Segar sawit sebanyak 5 tros yang dilakukan tanpa izin, dan bertentangan dengan aturan perusahaan, serta pengakuan tertulis dari yang bersangkutan di atas materai dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang sah.

Dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, sebagaimana dibuktikan melalui hasil tes urine resmi dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tebing Tinggi.

Tindakan ini jelas merupakan pelanggaran berat terhadap Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PTPN IV, khususnya terkait integritas, kejujuran, dan tanggung jawab karyawan terhadap aset perusahaan. Penggelapan hasil produksi, apapun bentuknya, termasuk tindak kejahatan terhadap asset perusahaan yang tidak dapat ditolerir.

Proses Hukum Internal dan Keputusan PHK
Berdasarkan bukti dan hasil pemeriksaan tersebut, manajemen bersama Serikat Pekerja Perkebunan (SPBUN) menggelar rapat bipartit pada 22 Oktober 2025.

Rapat tersebut menyepakati secara sah bahwa Sdr. Pardomuan J Panjaitan telah melakukan pelanggaran berat, yakni:
Menggelapkan hasil produksi milik perusahaan, dan juga faktor pemberat lainnya yaitu penyalahgunaan narkotika.

Keduanya termasuk kategori pelanggaran berat sebagaimana diatur dalam PKB Pasal 60 ayat 7 huruf a dan c, sehingga diputuskan untuk menjatuhkan sanksi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Tanggapan Serikat Pekerja Perkebunan (SP-BUN) PTPN IV Regional 1 Kebun Gunung Pamela menegaskan, bahwa keputusan ini murni hasil penegakan disiplin dan tanggung jawab hukum.

“Kami sangat mengetahui bahwa Manajemen bersama Serikat Pekerja tidak pernah memfitnah atau mengkriminalisasi siapapun. Penggelapan hasil produksi adalah pelanggaran berat dan kejahatan terhadap perusahaan. Manajemen dan Serikat Pekerja berkewajiban menegakkan aturan dan melindungi aset perusahaan” ujar M.P. Harahap ketua serikat pekerja Perkebunan basis kebun gunung pamela saat dimintai keterangan.

Pihak Managemen dan SP-BUN Gunung Pamela menyayangkan adanya tudingan tindakan kriminalisasi pihak kebun terhadap salah seorang karyawan.

Manajemen PTPN IV Regional 1 Kebun Gunung Pamela mengimbau semua pihak untuk menjunjung tinggi etika jurnalistik, tidak menyebarkan berita tanpa verifikasi, serta menghormati proses hukum dan disiplin perusahaan.

Perusahaan juga menyatakan siap menunjukkan dokumen pengakuan bermaterai, BAP, dan hasil resmi dari BNN sebagai bukti sah bahwa tindakan PHK terhadap Pardomuan Jebfri Panjaitan dilakukan berdasarkan fakta dan kebenaran hukum.(HBS/Rilis Resmi PTPN IV Regional 1 Kebun Gunung Pamela).

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *