TEBINGTINGGI,WARTATODAY.com – Pemerintah Kota Tebing Tinggi bersama Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar, terus memperkuat upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM), melalui penguatan peran pemerintah di tingkat desa dan kelurahan.
Komitmen tersebut diwujudkan dalam kegiatan Sosialisasi Desa Binaan Imigrasi yang dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tebing Tinggi, Erwin Suheri Damanik, di Aula Hotel Malibou, Jalan Jenderal Sudirman, Selasa (21/7/2026).
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar ini diikuti para lurah se-Kota Tebing Tinggi, dan sejumlah kepala desa dari Kabupaten Serdang Bedagai.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar Benyamin Kali Patempal Harahap, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Erwan Budiawan, perwakilan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian Kota Tebing Tinggi Zahidin, serta para pemangku kepentingan lainnya.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar, Benyamin Kali Patempal Harahap, menegaskan bahwa Program Desa Binaan Imigrasi merupakan salah satu strategi Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mendekatkan pelayanan sekaligus edukasi keimigrasian kepada masyarakat.
Menurutnya, pemerintah desa dan kelurahan memiliki posisi yang sangat penting karena menjadi pihak yang paling dekat dengan masyarakat serta mampu mengenali berbagai potensi permasalahan sejak dini.
“Melalui Program Desa Binaan Imigrasi, kami ingin membangun kolaborasi yang lebih erat dengan pemerintah daerah, khususnya pemerintah desa dan kelurahan. Kami berharap para aparatur di tingkat paling bawah dapat menjadi mitra strategis dalam memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya migrasi yang aman, legal, dan sesuai prosedur, sekaligus membantu mendeteksi potensi tindak pidana perdagangan orang maupun penyelundupan manusia sejak dini,” ujar Benyamin.
Lebih lanjut, Benyamin menegaskan bahwa pelaksanaan Program Desa Binaan Imigrasi merupakan implementasi nyata dari 15 PROGRAM AKSI Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia melalui di bawah kepemimpinan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Agus Andrianto, salah satunya yaitu Penyuluhan hukum keimigrasian oleh Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa) untuk pencegahan TPPO dan TPPM.
Program ini juga sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, melalui semangat “Imigrasi untuk Rakyat”, yaitu menghadirkan layanan keimigrasian yang semakin dekat, responsif, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Ia menambahkan, keberhasilan pencegahan TPPO dan TPPM memerlukan keterlibatan seluruh unsur, tidak hanya Imigrasi, tetapi juga pemerintah daerah, aparat penegak hukum, instansi terkait, hingga masyarakat itu sendiri.
Sementara itu, Sekda Kota Tebing Tinggi Erwin Suheri Damanik menyampaikan, bahwa keterbukaan arus global harus diimbangi dengan penguatan sistem pengawasan hingga ke tingkat kelurahan dan desa.
Diungkapkan, lurah dan kepala desa merupakan garda terdepan dalam mengenali kondisi masyarakat, memetakan potensi wilayah, sekaligus melakukan deteksi dini terhadap indikasi praktik perdagangan orang maupun penyelundupan manusia.
“Kelurahan merupakan garda terdepan dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat. Karena itu, lurah harus aktif melakukan pemetaan wilayah, memperkuat koordinasi dengan perangkat lingkungan, serta menjadi agen edukasi agar masyarakat tidak mudah tergiur tawaran bekerja ke luar negeri melalui jalur yang tidak resmi,” kata Erwin.
Erwin juga mengapresiasi langkah Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar yang terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah melalui Program Desa Binaan Imigrasi sebagai bentuk perlindungan masyarakat dari ancaman kejahatan transnasional.
Ketua Panitia yang juga Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar, Erwan Budiawan, menjelaskan bahwa sosialisasi tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman aparatur desa dan kelurahan mengenai berbagai modus operandi TPPO dan TPPM yang terus berkembang.
Selain memberikan pemahaman mengenai ancaman perdagangan orang dan penyelundupan manusia, kegiatan ini juga diharapkan mampu mengoptimalkan fungsi Desa Binaan Imigrasi sebagai pusat edukasi masyarakat sekaligus memperkuat pengawasan keimigrasian melalui deteksi dini terhadap potensi keberangkatan pekerja migran Indonesia secara nonprosedural.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap pemerintah desa dan kelurahan memiliki pemahaman yang lebih baik dalam mengenali indikasi awal TPPO dan TPPM, sehingga langkah pencegahan dapat dilakukan sejak dini melalui edukasi kepada masyarakat serta koordinasi yang lebih intensif dengan instansi terkait,” kata Erwan.
Melalui sinergi antara Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar, Pemerintah Kota Tebing Tinggi, Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai, serta seluruh pemangku kepentingan, Program Desa Binaan Imigrasi diharapkan mampu menjadi garda terdepan dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya migrasi yang aman, legal, dan bertanggung jawab, sekaligus mempersempit ruang gerak pelaku TPPO dan TPPM di wilayah Sumatera Utara.
Kegiatan ini sekaligus menjadi wujud komitmen Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia dalam memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah untuk melindungi masyarakat dari kejahatan transnasional.
Selaras dengan arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Agus Andrianto dan kebijakan Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar akan terus menghadirkan pelayanan, edukasi, dan pengawasan keimigrasian yang humanis, adaptif, dan berdampak langsung bagi masyarakat melalui semangat “Imigrasi untuk Rakyat.” (r-3)
