Wali Kota Tebing Tinggi Sampaikan Penambahan TKD Pemerintah Pusat Rp. 107,33 Milyar

TEBINGTINGGI,WARTATODAY.com – Wali Kota Tebing Tinggi H. Iman Irdian Saragih menyampaikan, bahwa alokasi Pendapatan Transfer ke Daerah (TKD) dari Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2026, mengalami penambahan sebesar Rp 107,33 miliar.

“Sebagaimana yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 59 Tahun 2026,” jelas Wali Kota dalam sambutan pada Rapat Paripurna DPRD Kota Tebing Tinggi, Dalam Rangka Pengambilan Kesepakatan Rancangan Perubahan KUA (Kebijakan Umum Anggaran), Dan Rancangan Perubahan PPAS (Prioritas Plafon Anggaran Sementara) Tahun Anggaran 2026, Senin (21/9/2026) di ruang rapat Paripurna DPRD, Jalan Sutomo.

Selanjutnya Wali Kota mengatakan, Pendapatan Transfer Pemerintah Provinsi juga mengalami penambahan Rp 2,5 miliar yang bersumber dari Bantuan Keuangan Provinsi dan diperuntukan digunakan untuk pemeliharaan berkala jalan Ahmad Yani.

“Penambahan pendapatan sebagaimana tersebut di atas telah dianggarkan belanjanya sebesar 83,8 miliar, yang ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 2 Tahun 2026, tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026,” jelas Wali Kota yang hadir bersama Wakil Wali Kota H. Chairil Mukmin Tambunan.

Wali kota juga mengapresiasi sekaligus mengucapkan terima kasih atas tanggapan, koreksi dan saran selama pembahasan Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS serta persetujuan yang disampaikan.

“Selanjutnya Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS yang telah kita sepakati ini akan dijadikan dasar penyusunan RKA SKPD yang kemudian akan dicantumkan pada Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun anggaran 2026,” demikian disampaikan Wali Kota.

Badan Anggaran DPRD Kota Tebing Tinggi, dalam hal ini disampaikan Malik Syahputra Purba, mengatakan bahwa Badan Anggaran DPRD Kota Tebing Tinggi dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah telah melaksanakan pembahasan terhadap Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026 pada tanggal 14-18 September 2026.

“Pembahasan tersebut dilakukan dengan memperhatikan kondisi keuangan daerah, realisasi APBD, perubahan asumsi pendapatan dan belanja, serta prioritas pembangunan Kota Tebing Tinggi,” jelas Malik Syahputra Purba.

Badan Anggaran, ungkap Malik Syahputra Purba, memberikan perhatian terhadap optimalisasi pendapatan daerah, efisiensi belanja, dan pengalokasian anggaran, dengan rangkuman hasil kesepakatan, sebagai berikut: pertama, penurunan target PAD sebesar Rp 150.914.651.000 menjadi Rp 140.250.114.056.

“Dikarenakan adanya penurunan pendapatan dari BLUD RSUD sekitar Rp 9.664.536.944 dan dividen bagi hasil dari PT. Bank Sumut sebesar Rp 1 Milyar,” jelas Malik Syahputra Purba.

Kedua, penggunaan dana TKD sebesar Rp.107.335.803.000, tambahnya, agar dipergunakan sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 900.1.3/1084/SJ.

Ketiga, sisa dana TKD yang dialokasikan ke BTT, ujar Malik Syahputra Purba, harus memperhatikan petunjuk teknis sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 900.1.3/1084/SJ.

Keempat, pembayaran utang (tunda bayar) atas kontrak pekerjaan konstruksi revitalisasi kolam renang, pembayaran utang atas pengadaan genset dan utang atas pekerjaan jalan, jelas Malik Syahputra Purba, masuk ke IPLT, dan tidak boleh berasal dari dana TKD atau Banpres.

Kelima, pemerintah kota harus memastikan kolam renang beroperasi dan pembayaran utang harus berdasarkan klarifikasi resmi dari BPK RI.

Keenam, total anggaran perubahan belanja daerah sebesar Rp 20.000.000.000, kata Malik Syahputra Purba, dialokasikan untuk pembangunan jalan dan perbaikan drainase.

“Ketujuh, apabila terdapat perubahan, TAPD harus melakukan sinkronisasi kembali dengan Banggar DPRD Kota Tebing Tinggi,” ujar Malik Syahputra Purba.

Badan Anggaran, masih ujar Malik Syahputra Purba, menekankan agar perubahan anggaran dilaksanakan secara transparan, akuntabel, tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Berdasarkan hasil pembahasan dan kesepakatan bersama, Badan Anggaran DPRD Kota Tebing Tinggi dapat menerima dan menyepakati perubahan KUA dan Perubahaan PPAS Tahun Anggaran 2026, untuk selanjutnya ditandatangani dalam persetujuan bersama Wali Kota Tebing Tinggi dan pimpinan DPRD Kota Tebing Tinggi,” demikian ujar Malik Syahputra Purba.

Rapat Paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD Muhammad Ikhwan, dirangkai dengan penandatanganan persetujuan bersama dan berfoto bersama.

Hadir, Wakapolres Kompol. M. Haris Sihite, Kasubsi II Intelijen Kejari Tioneni Sigiro dan Pabung 0204/ DS untuk Tebing Tinggi Mayor Inf. PM. Simanjuntak, Sekdako H. Erwin Suheri Damanik, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Camat, Lurah, dan Kabag di lingkungan Pemerintah Kota Tebing Tinggi. (archa)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *