TEBINGTINGGI,WARTATODAY.com – Wali Kota Tebing Tinggi sampaikan Nota Pengantar Keuangan pada Sidang Paripurna DPRD Kota Tebing Tinggi, Dalam Rangka Pengantar Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daeraн (P-APBD) Кота Tebing Tinggi Tahun Anggaran (TA) 2026, Rabu (23/9/2026) di ruang Rapat Paripurna DPRD, Jalan Sutomo.
Wali Kota Tebing Tinggi H. Iman Irdian Saragih mengatakan, bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 ini, bertujuan untuk memastikan kesesuaian penyelenggaraan pembangunan daerah dengan visi misi kepala daerah.
“Kita ketahui bersama bahwa alokasi Pendapatan Transfer ke Daerah dari Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2026 mengalami penyesuaian sebesar 107,33 miliar sebagaimana yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 59 Tahun 2026,” terang Wali Kota yang hadir bersama Wakil Wali Kota H. Chairil Mukmin Tambunan.
Selanjutnya Wali Kota menyampaikan, Pendapatan Transfer dari Pemerintah Provinsi juga mengalami penambahan Rp 2,5 miliar, yang bersumber dari Bantuan Keuangan Provinsi dan digunakan untuk pemeliharaan berkala jalan Ahmad Yani.
Penambahan pendapatan sebagaimana tersebut di atas telah dianggarkan belanjanya sebesar Rp 83,8 miliar yang ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026.
“Dalam rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, pendapatan daerah Kota Tebing Tinggi direncanakan menjadi 721,5 miliar dari semula 622,3 miliar atau bertambah 99,1 miliar yang berasal dari Pendapatan Transfer,” ujar wali kota.
Sementara, dalam rangka penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun sebelumnya (Bantuan Presiden, Insentif Fiskal dan Dana Alokasi Khusus) dan Penyesuaian TKD, maka, ungkap wali kota, dirancang perubahan belanja daerah menjadi 781,8 miliar.
“Adapun seluruh belanja yang ada dalam rancangan Perubahan APBD Tahun 2026 diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan urusan pemerintahan daerah terutama peningkatan infrastruktur pelayanan publik,” jelas Wali Kota.
Masih disampaikan Wali Kota dalam nota laporannya, penerimaan pembiayaan daerah semula Rp 9,7 miliar, bertambah Rp 50,1 miliar, yang bersumber dari SILPA TA 2025, sehingga ujar wali kota, jumlah penerimaan pembiayaan daerah menjadi Rp 59,8 miliar.
Pengeluaran Pembiayaan Daerah, urai wali kota, semula sebesar Rp 1 miliar dan bertambah sebesar Rp 839,8 juta, yang direncanakan untuk penyertaan modal pada PT. Bank Sumut (Perseroda), sehingga jelas wali kota, jumlah pengeluaran pembiayaan daerah menjadi Rp 1,8 miliar.
“Demikian pengantar Nota Keuangan ini kami sampaikan dengan harapan agar dapat dijadikan sebagai informasi tambahan bagi Anggota Dewan yang terhormat, dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Besar harapan kami pembahasan dapat dilakukan bersama-sama secara konstruktif untuk selanjutnya disetujui menjadi Peraturan Daerah, tutup Wali Kota.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Sakti Khadaffi Nasution bersama dengan Wakil Ketua I Muhammad Ikhwan dan Wakil Ketua II Husein.
Turut hadir, Wakapolres Kompol. M. Haris Sihite, perwakilan Kejari Roni Parulian Sinaga, serta Pabung 0204/ DS untuk Tebing Tinggi Mayor Inf. PM. Simanjuntak, Sekdako H. Erwin Suheri Damanik, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Camat, Lurah, Kabag di lingkungan Pemko Tebing Tinggi. (archa)
