Gelapkan Motor Pacarnya, Pria Ini Diringkus Polisi

HUKUM46 Dibaca
Pelaku saat diamankan di Mapolsek Padang Hulu,- (Poto : Erwan Tanjung)

TEBINGTINGGI, WARTATODAY.COM- Pria berinisial RIFN (21) warga Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Durian, Kecamatan Bajenis Kota, Tebingtinggi, ditangkap Satreskrim Polsek Padang Hulu, Kota Tebingtinggi, karwna nwkat menggelapkan sepeda motoe milik pacarya sendiri.

“Pelaku ditangkap dalam kasus pengelapan sepeda motor Honda Beat warna putih BK 4570 NAR, milik pacarnya bernama Nuraini  (21), warga Jalan Pala, Kelurahan Bandar Utama,  Kecamatan Tebingtinggi kota, Kota Tebingtinggi,” kata Kapolsek Padang Hulu, Iptu Bringin Jaya, Kamis (3/12/2020).

Disebutkan, peristiwa itu bermula, Kamis (26/11/2020) lalu. Saat tu korban mendatangi rumah tersangka untuk meminta agar sepeda motor Honda Beat miliknya yang dipinjam tersangka, dikembalikan.

Namun bukannya dikembalikan, tersangka malah membawa kabur sepeda motor korban. Dan setelah ditunggu selama empat hari sepeda motornya korban tidak juga dikembalikan oleh pelaku, Akhirnya, pada hari Kamis (30/11/2010), korban membuat pengaduan ke Polsek Padang Hulu.

Satreskrim Polsek Padang Hulu yang menerima laporan, langsung bergerak mencari dan menangkap pelaku saat berada di Jalan Bawang Putih, Kelurahan Bandar Sakti, Kota Tebingtinggi, Selasa (1/12/2020).

Saat di interogasi petugas, tersangka memgakui perbuatannya dan sepeda motor korban telah ia jual. Selanjutnya pelaku diamankan di Mapolsek Padang Hulu, sementara sepeda motoe berikut penadahnha masih dalam pengejaran petugas.

“Atas perbuatannya pelaku akan dipersangkakan dengan Pasal 372 KUHPidana, tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” jelas Kapolsek.- (wan)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *