Kades Bandar Lama Penganiaya Mubin Masih Bebas, Kapolsek Kualuh Hulu “Bungkam”

AEK KANOPAN, WARTATODAY.COM – Ilham Hidayat Siagian, Kepala Desa Bandar Lama Kecamatan Kualuh Selatan, Labuhanbatu Utara (Labura), yang dilaporkan telah melakukan penganiayaan terhadap Mubin Sitorus, warganya sendiri, hingga saat ini belum ditahan oleh Polsek Kualuh Hulu.

Polsek Kualuh Hulu terkesan sangat tertutup bahkan cenderung memilih untuk “bungkam” ketika ditanya tentang perkembangan kasus ini.
AKP Asmon Bufitra, SH, selaku Kapolsek, hingga beberapa kali dihubungi melalui ponselnya, tak merespon. Bahkan pertanyaan yang dikirimkan ke akun Whatsappnya hanya dilaporkan terkirim dan dibacanya, namun tetap tak direspon.

Tak berbeda dengan Asmon Bufitra, Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang yang dikonfirmasi wartatoday.com melalui akun Whatsappnya, Rabu (1/5), lalu, juga tak banyak memberikan tanggapan. Frido hanya membalas pertanyaan yang dikirimkan wartatoday.com sekali saja. “Pelapornya atau korbannya siapa,” tulis, singkat. Saat diberitahukan nama korban dan pelakunya, Frido tak lagi menjawab.

Informasi diperoleh, saat ini penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup dan menyatakan bahwa telah terjadi tindak pidana. Hal ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HPL) yang diterbitkan pada 6 Mei 2019, lalu.

Namun sangat disayangkan, meskipun penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup, status Ilham Hidayat Siagian yang melakukan penganiayaan secara bersama-sama dengan anaknya itu, hingga kini belum diketahui. Apakah Ilham masih berstatus terlapor atau telah menjadi tersangka, hingga berita ini ditulis, belum ada informasi resmi dari polisi.

Korban, Mubin Sitorus, saat dihubungi melalui ponselnya, Senin (13/5), mengatakan, sampai saat ini Ilham Hidayat Siagian masih bebas dan tetap melakukan aktivitasnya sehari-hari. “Dia masih bebas dan seolah tak terjadi apa-apa,” Ujar Mubin, sembari berharap agar polisi segera menangkap Ilham dan memprosesnya secara hukum. (renz)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *