Polsek Kualuh Hulu Terlantarkan Tahanan Sakit?

AEK KANOPAN, WARTATODAY.COM – Polsek Kualuh Hulu diduga sengaja melakukan pembiaran terhadap kondisi kesehatan salah satu tahanannya. Nurlela Pasai alias Lela, 50 tahun, warga Lingkungan III Kampung Toba Kelurahan Aek Kanopan, demikian identitas tahanan itu sejak ditangkap pada sabtu, 23/3 lalu.

Informasi diperoleh, Nurlela ditangkap dan ditahan sesuai dengan Surat Perintah Penangkapan No : SP.KAP/75/III/2019/Reskrim dan Surat Perintah Penahanan bernomor S.Han/25/III/2019/Reskrim.

Dian Pasai, yang merupakan adik Nurlela saat di RSUD Aek Kanopan, Selasa (26/3), saat dikonfirmasi menerangkan, sejak ditangkap pada 23 Maret 2019, Nurlela sudah terlihat drop dan penyakitnya mulai kambuh, tetapi hingga Minggu malam (25/3), pihak Polsek tak kunjung membawa Nurlela berobat. Bahkan pagi tadi, selasa, 26/3, saat dibesuk keluarganya, Nurlela sempat muntah di dalam sel tahanan.

Dian Pasai menambahkan, pihak Polsek terkesan buang badan dan membebankan tanggung jawab pengobatan kepada keluarga tahanan tersebut. “Kok nggak kamu tengok-tengok ibu kamu. Sudah sakit begini dia (Nurlela_red). Kamu belikan dulu dia obat ke apotik, kalau tidak ambilkan obatnya di rumah,” kata Dian menirukan ucapan salah seorang personil Polsek Kualuh Hulu kepadanya.

Dijelaskan Dian, polisi itu menyambangi rumah mereka untuk memberitahukan jika Nurlela sedang sakit di dalam sel Mapolsek. Tak menunggu lama, keluarga pun pergi kesana dan melihat kondisi Nurlela memang cukup parah yang sudah tidak bisa berjalan lagi.

Ironisnya, terang Dian, meski sudah melihat kondisi kesehatan Nurlela semakin memburuk, pihak Polsek Kualuh Hulu tidak juga melakukan pengobatan kepada Nurlela. Karena merasa tidak memiliki wewenang, keluarga hanya bisa pasrah melihat kondisi Nurlela semakin parah. Hal ini disebabkan karena mereka tidak diberi izin membawanya berobat ke rumah sakit.

Kapolsek, AKP. Asmon Bufitra, SH, dikonfirmasi melalui akun Whatsappnya, Selasa, (26/3), hingga berita ini ditulis tak kunjung memberikan jawaban.

Dikutip dari keterangan Deni Munthe, (wartawan pelitaekspress.com) yang sebelumnya mengkonfirmasi Kapolsek Asmon Bufitra mengaku jika tahanan bernama Nurlela sudah diberi obat oleh pihak Polsek Kualuhhulu. “Sudah kita beri obat, tadi malam (Senin malam_red), untuk selanjutnya apakah akan dibawa ke Rumah Sakit, kita tunggu perkembangannya,” ujar Deni menirukan kapolsek.

Saat ini, pasca adanya protes dari keluarga dan dikonfirmasinya Kapolsek, Nurlela pun dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aekkanopan untuk dilakukan perobatan.

Untuk diketahui, dalam menjalankan penyidikan sebagaimana termaktub dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) penyidik harus memenuhi hak-hak tahanan, diantaranya adalah hak untuk menghubungi atau menerima kunjungan dokter pribadinya untuk kepentingan kesehatannya.

Selain itu, dalam pasal 10 huruf f Peraturan Kapolri nomor 08 tahun 2009 juga ditegaskan bahwa, “Dalam menjalankan tugas penegakan hukum, setiap petugas/anggota Polri wajib mematuhi ketentuan berperilaku (code of conduct) menjamin perlindungan sepenuhnya terhadap kesehatan orang-orang yang berada dalam tahanannya, lebih khusus lagi, harus segera mengambil langkah untuk memberikan pelayanan medis bilamana diperlukan”. (renz)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *