Sofyan Yusma; Jika Sudah Terdakwa, Kades Bandar Lama Akan Dinonaktifkan

AEK KANOPAN, WARTATODAY.COM – Meski telah menyandang status tersangka di Polsek Kualuh Hulu, Ilham Hidayat Siagian belum dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kepala Desa Bandar Lama, Kecamatan Kualuh Selatan, Labuhanbatu Utara (Labuhanbatu Utara).

Drs Sofyan Yusma, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Labura, saat dikonfirmasi di ruangan kerjanya, selasa, 11/6, menjelaskan, Ilham akan dinonaktifkan jika nanti pada proses hukum statusnya telah meningkat menjadi terdakwa dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun.

Dipaparkan Sofyan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, untuk kasus pidana umum, seorang kepala desa bisa dinonaktifkan apabila ia telah menyandang status terdakwa. Sedangkan untuk kasus-kasus tertentu, seperti korupsi, terorisme, makar, dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara, seorang kepala desa dapat langsung dinonaktifkan saat telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Nanti kalo sudah terdakwa, yang bersangkutan akan dinonaktifkan dari jabatannya dan selanjutnya bupati sebagai kepala daerah akan mengangkat pejabat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa agar pemerintahan di desa dapat terus berjalan,” kata Sofyan.

Masih kata Sofyan, nantinya, setelah adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, pada diri Ilham akan diberlakukan pemberhentian tetap yang kemudian di desa akan dilakukan musyawarah desa untuk memilih kepala desa yang akan melanjutkan hingga berakhirnya masa periode kepala desa.

“Intinya kita tunggu aja proses hukumnya untuk kemudian kita laksanakan proses di desa sesuai dengan aturan perundang-undangan, ” pungkas mantan Camat Kualuh Leidong ini.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Desa Bandar Lama, Ilham Hidayat Siagian telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Mubin Sitorus. Ilham disangkakan dengan pasal 170 KUHP dan diancam dengan hukuman penjara 5 tahun 6 bulan penjara.

Informasi diperoleh, kasus tersebut kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Labuhanbatu untuk kemudian akan diajukan ke persidangan di Pengadilan Negeri Rantauprapat. (renz)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *