BI Tarik 4 Pecahan Uang kertas Rupiah, Segera Tukarkan

JAKARTA, WARTATODAY.COM – Bank Indonesia (BI) melakukan pencabutan dan penarikan beberapa pecahan uang kertas rupiah. Penarikan itu tertuang melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomod 10/33/PBI/2008 tanggal 25 November 2008.

Ada empat jenis uang kertas rupiah yang akan ditarik dari peredaran, yakni Pecahan Rp 10 ribu Tahun Emisi (TE) 1998, gambar muka Pahlawan Nasional Tjut Njak Dhien. Kedua, uang pecahan Rp 20 ribu TE 1998 gambar muka Pahlawan Nasional Ki Hadjar Dewantara.

Kemudian pecahan Rp 50 ribu TE 1999, gambar muka Pahlawan Nasional WR Soepratman. Dan keempat uang kertas Rp 100 ribu TE 1999, gambar muka Pahlawan Proklamator Dr. Ir. Soekarno dan Dr. H. Mohammad Hatta.

“Bagi masyarakat yang masih memiliki uang pecahan emisi tersebut, dapat melakukan penukaran di seluruh kantor Bank Indonesia,” ujar Departemen Komunikasi BI melalui keterangan resmi, kemarin.

Dalam siaran pers itu disebutkan, Bank Indonesia membuka layanan penukaran sampai dengan 30 Desember 2018, termasuk layanan khusus pada 29-30 Desember 2018.

Dijelaskan juga, Bank Indonesia secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang rupiah. Hal ini dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar uang, adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang kertas.- (rol/rel)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *