Kasus Suap, KPK Resmi Tahan Bupati Lampung Utara

HUKUM, NASIONAL108 Dibaca
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi.- (net)

JAKARTA, WARTATODAY.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara (AIM) bersama lima orang lainnya setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus suap proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan di Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung.

Lima orang yang ikut ditahan yakni Raden Syahril (RSY) yang merupakan orang kepercayaan Agung, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara Syahbuddin (SYH), Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara Wan Hendri (WHN) serta dua orang dari unsur swasta masing-masing Chandra Safari (CHS) dan Hendra Wijaya Sale (HWS).

“Para tersangka ditahan 20 hari pertama,” ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Jakarta, Selasa (8/10/2019).

Agung ditahan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur. Kemudian Raden ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, Chandra dan Hendra di Rutan Polda Metro Jaya serta Syahbuddin bersama Wan Hendri ditahan di Polres Jakarta Timur.

Agung yang telah mengenakan rompi tahanan dan tangan diborgol itu, keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 02.45 WIB.

Sebelumnya, Agung tiba di Gedung KPK, Senin (7/10/2019) pukul 10.10 WIB, setelah dibawa melalui jalur darat dari Lampung dan langsung menjalani pemeriksaan oleh KPK.

Dalam konstruksi perkara disebut bahwa Agung menerima suap terkait proyek di Dinas Perdagangan dan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara.

“Untuk Dinas Perdagangan diduga penyerahan uang kepada AIM oleh HWS pada WHN melalui RSY. HWS menyerahkan uang Rp300 juta kepada WHN dan kemudian WHN menyerahkan uang Rp240 juta pada RSY (sejumlah Rp60 juta masih berada di WHN),” terang Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (7/10/2019) malam.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait perkara itu, KPK menemukan barang bukti uang Rp200 juta sudah diserahkan kepada Agung dan kemudian diamankan dari kamarnya.

“Uang ini diduga terkait dengan tiga proyek di Dinas Perdagangan, yaitu pembangunan Pasar Tradisional Desa Comook Sinar Jaya, Kecamatan Muara Sungkai Rp1,073 miliar, pembangunan Pasar Tradisional Desa Karangsari, Kecamatan Muara Sungkai Rp1,3 miliar, dan konstruksi fisik pembangunan pasar rakyat Tata Karya (DAK) Rp3,6 miliar,” jelas Basaria.

Selain itu, KPK juga menemukan uang di mobil dan rumah RSY sejumlah total Rp440 juta.- (red)

Sumber : antara
print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *