KPK Tahan Dan Tetapkan Bupati Labuhanbatu Sebagai Tersangka Suap

HUKUM, NASIONAL43 Dibaca
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kanan) dan Juru Bicara Febri Diansyah.- (Photo : dok/net)

JAKARTA, WARTATODAY.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap, sebagai tersangka suap. Dia diduga menerima suap dari pihak pengusaha terkait proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu, Tahun Anggaran (TA) 2018.

“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan tiga orang sebagai tersangka, yaitu diduga sebagai pemberi Effendy Sahputra (ES) pemilik PT BKA, diduga sebagai penerima Pangonal Harahap (PHH), dan Umar Ritonga (UMR) dari swasta,” ucap Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, dalam keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (18/7/2018)

Disebutkan, KPK menduga Pangonal Harahap menerima Rp 576 juta dari Effendy Sahputra terkait proyek-proyek di lingkungan kabupaten Labuhanbatu, TA 2018 dan senilai Rp 576 juta itu merupakan bagian dari pemenuhan dari permintaan bupati sekitar Rp 3 miliar.

“Sebelumnya sekitar bulan Juli 2018 diduga telah terjadi penyerahan cek sebesar Rp 1,5 miliar namun tidak berhasil dicairkan,” papar Saut.

Diduga uang sebesar Rp 500 juta diberikan Effendy melalui Umar Ritonga dan seseorang berinisial AT kepada Pangonal Harahap yang bersumber dari pencairan dana pembayaran proyek-proyek pembangunan RSUD Rantau Prapat.

Dalam kasus ini pihak pemberi, Effendy Sahputra, disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU No 31 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima, Pangonal Harahap dan Umar Ritonga disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 tentang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP.

Baca Juga : Bawa Uang Rp 500 Juta, Orang Kepercayaan Bupati Labuhanbatu Dicari KPK

Hingga saat ini, Pangonal Harahap dan Effendy Sahputra masih diperiksa petugas KPK, sedangkan Umar Ritonga melarikan diri dari KPK saat terjadinya Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Selasa (17/7/2018) kemarin dan masih dalam pencarian pihak KPK.

Resmi Ditahan
Setelah menaikkan status ke penyidikan dan menetapkan sebagai tersangka, Penyidik KPK juga resmi menahan Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap, di Rumah Tahanan (Rutan) cabang KPK.

“PHH (Pangonal Harahap), bupati, ditahan 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di belakang Gedung Merah Putih, Kav K-4,” jelas Juru bicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (18/7/2018).

Terpantau, begitu keluar dari gedung lembaga anti rasuah itu, Pangonal Harahap sudah memakai rompi tahanan warna oranye dan dia memilih bungkam saat ditanya soal kasusnya tersebut.- (ant/dtc)

Sumber : antaranews/detikcom
print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *