MUI Sambut Baik Perda Larangan Mushalla di Basement Gedung

KHAZANAH, NASIONAL50 Dibaca
Sekjend MUI, Anwar Abbas,- (int)

JAKARTA, WARTATODAY.COM – Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, mengatakan, MUI menyambut baik adanya ketentuan dari pemerintah daerah agar mal dan gedung-gedung yang ada memiliki tempat bagi kaum muslimin melaksanakan ibadah shalat. Sebab, ibadah shalat adalah perbuatan yang mulia. Karenanya, tempat yang disediakan untuk shalat haruslah di tempat yang layak dan bukan di tempat-tempat yang dianggap kurang layak dan kurang pantas.

“Hal ini bila kita renungkan tentu tidak akan merugikan kepada si pemilik. Karena, dengan adanya masjid dan mushalla bila waktu shalat sudah tiba, tentu para pengunjung akan bisa shalat pada waktunya dengan pergi ke masjid yang sudah disediakan,” kata Anwar melalui pesan elektronik kepada Republika, Sabtu (29/12/2018).

Disebutkan, keberadaan masjid tersebut, menurutnya, tentu akan memberikan ketenangan kepada para pengunjung. Sehingga, mereka bisa betah dan berlama-lama di mal dan gedung bersangkutan. Hal itu tentu akan sangat menguntungkan mal dan pemilik bangunan itu sendiri.

Dia menambahkan, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah negara berdasar atas ketuhanan yang Maha Esa. Ini artinya, kata Anwar, agama memiliki peran penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Oleh karena itu, dalam kehidupan berbangsa dan bernegara ini, negara menjamin kemerdekaan setiap  penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya. Dalam hal ini, dia mengatakan, umat Islam harus beribadah dan melaksanakan ibadah shalat 5 kali dalam sehari semalam.

“Maka, adanya masjid dan mushalla sebagai tempat untuk melaksanakan perintah ibadah tersebut menjadi sesuatu yang mutlak,” tambahnya

Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemko) Bandung baru saja mengesahkan peraturan daerah (perda) tentang gedung dan bangunan. Salah satu poinnya ialah mewajibkan bangunan atau gedung untuk menyediakan tempat ibadah yang layak.

Dalam perda itu disebutkan tempat ibadah seperti mushala yang disediakan pemilik gedung atau perkantoran, tidak boleh berada di basement. Basement ini umumnya digunakan sebagai tempat parkir kendaraan pengunjung mall atau gedung.-

Sumber : republika
print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *