KPK Perpanjang Penahanan 3 Tersangka Kasus Suap Proyek PUPR Pakpak Bharat

HUKUM, REGIONAL53 Dibaca
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.- (net)

JAKARTA, WARTATODAY.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan terhadap tiga tersangka kasus suap terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat, Sumatera Utara, Tahun Anggaran 2018.

“Hari ini, dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari dimulai 10 Oktober 2019 sampai 18 November 2019 terhadap tiga tersangka tindak pidana korupsi suap terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat Tahun Anggaran 2018,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Rabu (10/10/2019).

Ketiga tersangka itu adalah, Wakil Direktur CV Wendy Anwar Fuseng Padang (AFP), Dilon Bancin (DBC) dari unsur swasta, dan Gugung Banurea (GUB) seorang pegawai negeri sipil (PNS).

Mereka merupakan tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan suap kepada Bupati nonaktif Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (23/9/2019).

Tersangka Anwar disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Dilon dan Gugung disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Perkara ini diawali dengan kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 18 November 2018. Dalam OTT yang dilakukan itu, KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp150 juta yang diduga terkait pelaksanaan proyek-proyek di Dinas PUPR Pemkab Pakpak Bharat Tahun Anggaran 2018.

Dari hasil gelar perkara, kemudian KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka Bupati Kabupaten Pakpak Bharat periode 2016-2021 Remigo Yolando Berutu (RYB), Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat David Anderson Karosekali (DAK), dan Hendriko Sembiring (HSE) dari unsur swasta.

Ketiganya sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Medan.- (ant)

Sumber : antara
print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *