Pengacara : Penghadangan Neno Warisman Melanggar Hukum dan HAM

POLITIK, REGIONAL43 Dibaca
Neno Warisman saar berada di Bandara Hang Nadim, Batam.- (photo : dtc/ist)

JAKARTA, WARTATODAY.COM -Aksi penghadangan dan penolakan terhadap aktivis gerakan #2019GantiPresiden, disayangkan Tim advokasi #2019GantiPresiden. Tim pengacara menyebut penolakan sejumlah warga itu adalah tindakan anarkis.

“Pengadangan yang telah dilakukan oleh sekelompok orang tersebut, justru merupakan tindakan semena-mena, anarkis dan melawan hukum,” terang Djudju Purwantoro selaku tim advokasi #2019GantiPresiden, dalam keterangannya kepada detikcom, Minggu (29/7/2018)

Dikatakan Djudju, tindakan kelompok masyarakat tersebut justru melawan hukum dan HAM. Dia juga menyebut hal itu melanggar peraturan perundang-undangan terkait penerbangan. “Seharusnya area bandara bebas dari kegiatan unjuk rasa dan kepentingan politis lainnya,” ucapnya.

Untuk itu, dia meminta aparat kepolisian melakukan tindakan tegas. Djudju meminta polisi menegakan hukum atas pengadangan tersebut. “Kami meminta kepada aparat keamanan supaya bertindak tegas, adil dan profesional supaya memproses hukum, kepada setiap orang yang telah melakukan perbuatan melanggar hukum di Bandara Batam tersebut,” sebutnya.

Lebih jauh, Djudju mengungkap bahwa kegiatan sosiasialisasi tentang #2019GantiPresiden merupakan hak setiap warga negara. Djudju mengungkap agenda itu adalah kegiatan konstitusional yang dilindungi undang-undang. “Jadi bukanlah perbuatan melanggar hukum normatif yang berlaku di negara ini,” jelasnya

Kegiatan serupa tersebut selama ini juga telah berlangsung di berbagai kota antara lain Jakarta, Medan, Solo, dan lain-lain. Kegiatan itu, kata Djudju, juga diikuti oleh kekompok masyarakat setempat dengan lancar dan aman.

Aksi penolakan terhadap Neno Warisman terjadi di depan pintu Bandara Hang Nadim, Batam, pada Sabtu (28/7/2018) kemarin. Sejumlah warga menolak kehadiran Neno yang sedianya akan menghadiri tablig akbar dan deklarasi #2019GantiPresiden.- (dtc)

Teks & Photo : detikcom
print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *