Roy Suryo Resmi Ditahan Polda Metro Jaya Hingga 20 Hari Ke Depan

HUKUM, NASIONAL97 Dibaca

JAKARTA, WARTATODAY.com – Polda Metro Jaya resmi melakukan penahanan terhadap Roy Suryo setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama terkait meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Joko Widodo. Roy Suryo ditahan usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jumat (5/8/2022)

“Mulai malam hari ini terhadap Saudara Roy Suryo Notodiprojo, laki-laki usia 52 tahun sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian, mulai malam ini dilakukan penahanan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan di Jakarta, Jumat (5/8/2022), dilanair dari Antara.

Disebutkan,  Roy Suryo ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini, Jumat (5/8/2022). Alasan penahanan terhadap Roy Suryo karena dikhawatirkan yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti.

Tidak hanya itu, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti dalam kasus yang menjerat

“Beberapa barang bukti yang disita mulai malam ini terkait tindak pidana ini di antaranya adalah akun Twitter Saudara Roy Suryo, ‘handphone’ Saudara Roy Suryo dan ‘handphone’ dari saksi atas nama Ade Suhendrawan,” tambah Zulpan.

Pakar telematika itu akan dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kemudian ia juga disangkakan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946.- (ant)

Sumber: Antara    Editor: Agih

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *