UU Antikorupsi Indonesia Belum Standar Internasional

HUKUM, NASIONAL36 Dibaca
Ketua KPK Agus Raharjo.- (net)

BEKASI, WARTATODAY.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 (UU Tipikor) belum memenuhi standar yang direkomendasikan oleh United Nations Convention against Corruption (UNCAC). UU Tipikor di Indonesia masih belum menyentuh korupsi di beberapa sektor.

“Undang-Undang Antikorupsi kita masih jarak dibandingkan saran dalam UNCAC,” ucap Ketua KPK, Agus Raharjo, pada peringatan Hari Antikorupsi Internasional 2018, di Gelanggang Olahraga Kota Bekasi, Minggu (9/12/2018)

Undang-undang tersebut kata dia, hingga saat ini belum menyentuh korupsi di beberapa sektor, di antaranya perdagangan pengaruh (influence trading), pemulihan aset dalam upaya penelurusan, pengamanan, perampasan, pengembalian, dan pemeliharaan aset.

“Komponen itu segera harus masuk kepada undang-undang kita yang belum sempurna untuk memenuhi harapan masyarakat,” sebutnha

Agus mengatakan, KPK telah mendorong pemerintahan Presiden Joko Widodo untuk segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang tentang Tindak Pidana Korupsi sebelum masa jabatannya usai.

“Saya pernah menggulirkan itu. Sebaiknya DPR kalau sibuk kampanye, pemerintah punya inisiatif, ada perpu untuk tambal UU kita supaya ideal,” katanya.

Menurut Agus, usulan perpu itu suatu alternatif jika pemerintah dan dewan tidak bisa mengeluarkan revisi UU Tipikor yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional sebelum pergantian pemerintahan pada 2019.

Menurutnya, perpu itu salah satu langkah KPK dalam mengimplementasikan 24 dari 32 rekomendasi Konvensi PBB Antikorupsi (UNCAC) yang belum diterapkan Indonesia.-

Sumber : antara
print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *