Polsek Kualuh Hulu Ringkus 5 Tersangka Begal

Kapolsek Kualuh Hulu AKP Asmon Bufitra didampingi Kanit Reskrim IPDA Gunawan Sinurat bersama personil opsnal saat memberikan keterangan pers.(darrenz/wartatoday)

AEK KANOPAN, WARTATODAY.COM – Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu berhasil meringkus sebanyak 5 orang tersangka pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas). Penangkapan ini dilakukan oleh personil Opsnal Reskrim sejak Selasa malam 29/1 hingga rabu subuh, 30/1, dan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPDA Gunawan Sinurat M.H.

Kelima tersangka ini, Wahyudi Satria, 30, Apriadi Pemilu, 16, Adi Marpaung, 24, Abdi Syahri, 16, dan Adi Sumanto, 38, ditangkap menyusul banyaknya pengaduan masyarakat yang merasa resah dengan tindak-tanduk mereka di sepanjang Jalinsum Siamporik – Guntingsaga. Sebanyak 4 orang tersangka merupakan penduduk guntingsaga, dan seorang penduduk Desa Bandar Lama Kecamatan Kualuh Selatan.

Dalam aksinya, kelima tersangka ini selalu melakukan pengejaran terhadap kendaraan yang melintas di kawasan itu dan memaksa para korbannya untuk menyerahkan uang dan harta bendanya. Bila tak diberikan, mereka tak segan-segan mengancam korban dengan senjata tajam.

Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Asmon Bufitra, SH dalam keterangan persnya menjelaskan, kelima tersangka ini dibekuk dari 4 lokasi berbeda di sepanjang Jalinsum Siamporik -Guntingsaga.

Dijelaskannya, salah satu tersangka yang merupakan residivis terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan timah panas karena melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata tajam.

Lebih jauh Asmon menerangkan, hingga saat ini ada 4 laporan masyarakat yang menjadi korban tindak pidana pencurian dengan kekerasan di jalinsum tersebut. Rata-rata korban adalah masyarakat yang sedang melintas menuju Jakarta dan Pekanbaru.

Saat ini kelima tersangka ditahan di sel Mapolsek Kualuh Hulu untuk menjalani proses hukum. Dari tangan kelima tersangka diamankan barang bukti sebanyak 3 unit ponsel, sebilah pisau dan satu buah dompet berisi surat – surat penting, serta 2 unit sepeda motor yang mereka gunakan dalam aksinya. Mereka dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun atau lebih kurungan penjara. (renz)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *