TOBA,WARTATODAY.com – Pelaksanaan Konstatering Lahan objek perkara di laksanakan sesuai dengan peraturan, di Dusun 2 Desa Sionggang Utara Kec.Lumbanjulu Kab.Toba berjalan dengan kondusif, Kamis (12/06/2025)
Terlaksananya proses konstatering berdasarkan surat penetapan Pengadilan Negeri Balige No 2/Pdt.eks/Konst/2025/PN Blg Jo 52/Pdt.G/PN.Blg tanggal 27 Mei 2014.
Kuasa hukum pemohon eksekusi Renti Situmeang SH.MH mengatakan, pelaksanaan konstatering yang dilaksanakan adalah bagian dari tahapan eksekusi, guna pencocokan objek perkara dengan objek eksekusi yang di mohonkan pemohon eksekusi.
Pelaksanaan konstatering dilaksanakan sesuai dengan objek eksekusi yang beralamat di Nahornop Lumban rang Desa Sionggang Utara
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Balige No 52/pdt.G/2022/PN Blg tanggal 7 Desember 2022, Putusan Pengadilan Tinggi Medan No 141/Pdt/2023/PT Medan tanggal 5 April 2023, Jo Putusan MA RI No 3327.k/Pdt/2023 tanggal 13 November 2023 Jo Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI No 837/PK/Pdt/2024 tanggal 21 Agustus 2024,telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
”Saya Renti Situmeang SH.MH. selaku kuasa hukum pemohon eksekusi mengucapkan banyak terimakasih kepada Ketua Pengadilan Negeri Balige, Panitera dan Juru sita beserta jajaran BPN, Polri, Kepala Desa yang turut hadir dalam pelaksanaan konstatering sehingga semua berjalan lancar dan kondusif. Dan juga kepada pihak pihak lain yang turut ikut dalam proses konstatering,” pungkasnya. (SJ)
Proses Konstatering Lahan Perkara Di Desa Sionggang Utara Kondusif
