DPRD – Pemkab Labura Tak Harmonis, Pansus Minta Kabag Hukum Dicopot

Bupati Labura Kharuddinsyah SE bersama Ketua DPRD dalam Paripurna LKPJ Tahun Anggaran 2018. (Darrenz/wartatoday)

AEK KANOPAN, WARTATODAY.COM – Suasana di Paripurna Istimewa Penyampaian Rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) Tahun Anggaran 2018, Rabu (8/5) mendadak berubah karena diwarnai adanya permintaan tidak lazim dari Pansus DPRD terhadap eksekutif Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Permintaan tak lazim itu terdengar saat dibacakannya rekomendasi pansus yang meminta agar Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten, Zahida Haffani Siregar, SH, diberhentikan dari jabatannya. Pembacaan rekomendasi serupa ini bukanlah merupakan yang pertama kali. Pada paripurna April lalu, permintaan ini juga disampaikan oleh Pansus kepada Bupati Labura, Kharuddin Syah, SE. Kala itu, sebagai pejabat yang membengkeli lahirnya produk-produk hukum di Pemkab Labura, Zahida dianggap tak bisa melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dengan baik.

Sontak saja, rekomendasi bernada memaksa itu menjadi buah bibir yang menghebohkan di kalangan pekerja media yang hadir untuk meliput berlangsungnya Paripurna Istimewa itu. Tak kalah heboh, rekomendasi ini juga menjadi topik hangat perbincangan di instansi-instansi di lingkungan Pemkab Labura. “Kok aneh kali dewan kita ini ya. Macam sentimen kali orang itu sama Kabag Hukum itu,” celetuk salah seorang pejabat saat berjalan keluar ruangan, usai paripurna tersebut.

Terkait hal ini, Ketua DPRD, Drs H Ali Tambunan yang dikonfirmasi melalui messenger akun facebooknya, Rabu (8/5), tak banyak berkomentar. “Konfirmasi dengan pansus, karena itu hasil keputusan pansus. Kurang elok kalau saya yang mendahului memberikan penjelasan, karena pansus yang menyampaikan di paripurna. Jadi ada baiknya kepada pansus dulu, nanti setelah itu baru saya beri penjelasan. Namun jika pansus tak berkenan dikonfirmasi, baru saya ambil alih memberikan penjelasan,” tulis politisi Golkar ini.

Terpisah, ketika dipertanyakan tentang hal-hal yang mendasari rekomendasi pemberhentian Kabag Hukum tersebut, Ketua Pansus DPRD, Ahmad Yani menjelaskan, rekomendasi itu mereka lakukan karena kurang harmonisnya hubungan DPRD dengan Pemkab Labura.

Selain hubungan yang kurang harmonis, terlambatnya penyelesaian beberapa peraturan bupati (perbup), juga disebut Ahmad Yani sebagai penyebab munculnya rekomendasi itu. Ia berdalih, pembacaan ulang rekomendasi itu dilakukan kembali karena Zahida tidak pernah hadir di Gedung Dewan selama pembahasan-pembahasan LKPJ.
“Kita rekomendasikan agar Ibu itu diberhentikan, karena hubungan DPRD dengan Pemkab tidak harmonis. Ibu itu juga tidak pernah hadir dalam pembahasan-pembahasan LKPJ. Selain itu, banyak perbup kita yang belum selesai,” terang Ahmad Yani, Rabu, (8/5).

Disinggung tentang kemungkinan adanya sentimen pribadi anggota-anggota DPRD kepada Zahida, Ahmad Yani membantah. “Tak ada sentimen pribadi. Kita hanya merekomendasikan, tapi keputusannya kan mutlak di tangan bupati,” pungkasnya. (renz)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *