Empat Daerah di Sumut Raih Nilai Tertinggi dari Penilaian Sementara Timnas EKPPD

RAGAM, SUMUT53 Dibaca

MEDAN, WARTATODAY.COM – Empat kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mendapat nilai tertinggi pada penilaian sementara Tim Nasional (Timnas) Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EKPPD) 2018. Kabupaten/Kota tersebut adalah kota Tebingtinggi, Deliserdang, Pakpak Bharat dan Humbang Hasudutan (Humbahas).

Hal itu disampaikan Asisten Administrasi Umum dan Aset Setdaprov Sumut Zonny Waldi mewakili Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumut Sabrina, saat membuka orientasi pembekalan penyusunan laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah di Aula Binagraha, Medan, Kamis (8/11/2018).

“Empat daerah itu, Deliserdang, Tebingtinggi, Pakpak Bharat dan Humbang Hasudutan. Dengan nilai skor tertinggi sementara saat ini 3,0717,” ucapnya

Zonny mengapresiasi kabupaten/kota yang mendapat nilai tertinggi secara nasional tersebut. Diharapkan kabupaten/kota lainnya dapat bersama-sama meningkatkan nilainya, karena tahun 2018 masih belum selesai.

Meski begitu, katanya, untuk tahun 2017 ada 10 kabupaten/kota yang mendapatkan nilai tertinggi secara nasional. Kabupaten/kota tersebut adalah Tebingtinggi, Pakpak Bharat, Serdangbedagai, Medan, Binjai, Samosir, Deliserdang, Toba Samosir, Humbang Hasudutan dan Tapanuli Selatan. “Untuk tahun 2017, nilai tertingginya mencapai 3,2033,” ujarnya.

Guna meningkatkan nilai tersebut, Zonny berpesan, agar organisasi perangkat daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota fokus pada perbaikan di sektor pelayanan dasar. “Sehingga provinsi ini menjadi sejahtera dan bermartabat,” pesannya.

Dia juga menambahkan agar para pejabat atau staf yang bertanggungjawab agar bersungguh-sungguh saat menyusun laporan. “Saat menyusun jangan asal isi saja, asal lapor tanpa rasa tanggungjawab, ini perlu kita perhatikan,” pesannya.

Penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur sekali setahun. “Laporan ini akan digunakan pemerintah sebagai dasar evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah dan sebagai bahan pembinaan lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” sebutnya.

Kepala Biro Otonomi Daerah dan Kerjasama Setdaprov Sumut Basarin Yunus Tanjung mengatakan orientasi tersebut bertujuan untuk merumuskan dan menyempurnakan cara penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LPPD) dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun anggaran 2018.

Sementara itu, Kasubdit Fasilitasi Kelembagaan dan Perangkat Daerah Wilayah 1 Kementrian Dalam Negeri Amril Rahim menjadi narasumber kegiatan tersebut menyampaikan, LPPD merupakan bentuk akuntabilitas pemerintah daerah. “Serta transparansi Pemda terhadap hasil kinerja penyelenggaraan urusan dan pelayanan publik,” katanya.- (rel/hms)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *