Hj Sabrina Dilantik Jadi Sekda Propinsi Sumatera Utara

POLITIK, SUMUT125 Dibaca

MEDAN, WARTATODAY.COM – Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi MSi resmi melantik Dr Ir Hj R Sabrina MSi sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sekdaprovsu) di aula Raja Inal Siregar, Lantai 2 Kantor Gubernur Sumut, di Medan, Jumat (8/6/2018). Dengan dilantinya Sabrina, maka dia merupkan Sekda perempuan pertama di Sumut.

“Sebagai Sekda perempuan pertama di Sumut, hendaknya Ibu Sabrina selain harus dapat memberikan kontribusi yang besar untuk lebih mendinamisasikan Pemerintaj Propinsi sumut, juga harus mampu mengemban tugas-tugas administratif, terus meningkatkan kemampuan dalam menyikapi teritorial dan penyelenggaraan otonomi daerah, serta mampu berkoordinasi dan berkomunikasi secara intensif dan produktif kepada institusi baik internal maupun eksternal, mengingat tantangan tugas di hari mendatang semakin berat” ucap Tengku Erry dalam sambutannya.

Gubsu juga menyampaikan, bahwa sebagai Sekda bukan hanya melaksanakan tugas-tugas rutin semata, tetapi hendaknya dapat membaca situasi, menentukan langkah-langkah taktis dan strategis dalam rangka menata, membina dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. “Di tangan Saudari lah upaya mendorong terlaksananya berbagai kebijakan pemerintah daerah,” pesannya

Untuk itu, Erry menekankan bahwa dalam melaksanakan tugasnya, Sekda harus memerhatikan tingkat kedisiplinan, melakukan upaya untuk menyeimbangkan antara peningkatan kesejahteraan dengan hukuman (reward dan punishment) dan dayagunakan semua potensi ASN yang dimiliki dengan prinsip birokrasi yang cepat, tepat, akurat dan taat azas.

Sebelumnya disampaikan juga, pengambilan sumpah dan pelantikan jabatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya ini berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 66/TPA Tahun 2018 tanggal 14 Mei 2018 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Mekanisme dalam proses penetapan jabatan Sekda ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara antara lain mengamanatkan bahwa untuk pengisian jabatan pimpinan tinggi madya/Sekda dilakukan secara terbuka dan kompetitif di kalangan ASN dengan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam jejak jabatan dan integritas serta persyaratan jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang dilakukan secara terbuka dan kompetitif pada tingkat nasional atau antar provinsi.

Diketahui, Dr Ir Hj R Sabrina MSi bukanlah wajah baru di kalangan pejabat Pemprovsu, Dia sebelumnya pernah menjabat Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Pemprovsu, Plh Sekdaprovsu, dan terakhir sebagai Staf Ahli Menteri KLHK bidang Pangan, sebelum diangkat menjadi Sekdaprovsu.- (rel/hms)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *