Kasus Suap Eks Gubernur Sumut, Empat Tersangka Layangkan Prapradilan

HUKUM, NASIONAL, SUMUT45 Dibaca
juru bicara KPK Febri Diansyah.- (photo : dok/net)

JAKARTA, WARTATATODAY.COM – Empat mantan dan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019 yang menjadi tersangka penerima suap dari mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho, mengajukan praperadilan atas penetapan status mereka sebagai tersangka.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah, mengaku pihaknya menerima surat praperadilan dari Pengadilan Negeri (PN) Medan. Dan KPK siap menghadapi praperadilan tersebut.

“KPK menerima surat dari Pengadilan Negeri (PN) Medan terkait dengan praperadilan yang diajukan oleh empat orang tersangka dalam kasus dugaan suap dari Gatot Pujo Nugroho pada sejumlah anggota DPRD. Untuk jadwal sidang 26 Juli 2018 di PN Medan,” ucap Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (16/7/2018).

Ke tersangka yang mengajukan gugatan praperadilan tersebut antara lain Washington Pane (WP), M Faisal (MFL), Syafrida Fitrie (SFE) dan Arifin Nainggolan (ANN). Tiga dari keempat tersangka tersebut membantah telah menerima suap sebab tidak ada bukti penerimaan.

“Bantahan bahwa tersangka WP (Washington Pane) tidak menerima uang dari mantan Gubernur Sumut karena dirinya tidak pernah menandatangani kwitansi atau slip atau bukti transfer sebagai tanda terima uang. Alasan yang sama juga disampaikan oleh tersangka ANN (Arifin Nainggolan) dan MFL (M Faisal),” jelas Febri.

Sementara Syafrida (SFE) disebut Febri beralasan tidak mengetahui tentang ‘dana ketok palu’. Untuk alasan yuridis sendiri menurut mereka penetapan tersangka harusnya dilakukan setelah dilakukan penyidikan lebih dahulu.

Merespons ini, KPK menyatakan sebagian besar alasan praperadilan sebenarnya masuk pada pokok perkara. “Bantahan tidak menerima suap dengan alasan tidak ada bukti kwitansi tidak akan mempengaruhi penanganan perkara ini karena KPK telah memiliki bukti kuat sejak awal,” sebut Febri.

“Selain itu, pembahasan pokok perkara berada di ranah pembuktian di proses pengadilan tipikor,” jelasnya.

Sedangkan soal alasan yuridis yang diajukan tersangka, Febri menyebutnya bukan alasan baru. Alasan demikian sudah seringkali diajukan tersangka yang mengajukan gugatan praperadilan dan telah diuji di sidang.

“KPK dalam melaksanakan tugasnya mengacu pada ketentuan Pasal 44 UU KPK yang bersifat khusus (lex specialis). Dalam hal KPK menemukan bukti permulaan yang cukup maka dapat ditingkatkan ke penyidikan,” terangnya.

Diketahui, dalam perkara ini KPK telah menetapkan 38 anggota DPRD Sumtera Utara periode 2009-2014 dan/ atau periode 20014-2019 sebagai tersangka. Mereka ditetapkan tersangka karena terkait tindak pidana korupsi dugaan menerima suap senilai Rp. 300 – 350 juta per orang dari Gubernur Sumatera Utara yang saat itu dijabat oleh Gatot Pujo Nugroho.

Suap dari Gatot Pujo Nugroho itu itu diduga terkait berbagai hal, antara lain, persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprovsu, persetujuan perubahan APBD Pemprovsu, pengesahan APBD Pemprovsu 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut tahun 2015.- (dtc)

Sumber : detikcom)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *