Kasus Suap Eks Gubsu, Mantan Anggota DPRD Sumut Ditahan KPK

HUKUM, NASIONAL, SUMUT41 Dibaca
Photo : net

JAKARTA, WARTATODAY.COM – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014, Tahan Manahan Panggabean (TMP), terkait kasus dugaan penerimaan suap dari mantan Gubernur Provinsi Sumut, Gatot Pujo Nugroho.

Tahan Manahan Panggabean dijebloskan ke Sel Tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Lembaga anti rasuah itu, Senin (13/8/2018). Begitu keluar dari lobi gedung KPK, Tahan sudah mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK

Juru bcara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Tahan Manahan Panggabean ditahan selama dua puluh hari ke depan. “Tersangka TMP ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Polres Jakarta Pusat,” ucap Febri kepada wartawan, Senin (13/8/2018).

Selain Tahan, hari ini Penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan anggota DPRD Sumut lainya, yakni Musdalifah (MDH) dan Pasiruddin Daulay (PD). Namun ketiganya tidak menghadiri pemeriksaan KPK pada hari ini.

Menurut Febri, keduanya telah mengirimkan surat ke KPK. Tersangka MDH tidak hadir lantaran harus menghadiri acara pernikahan anaknya, sehingga minta pemeriksaan dijadwal ulang. sedangkan tersangka PD tidak hadir karena sedang dirawat di rumah sakit.

“Akan dijadwalkan ulang tanggal 16 Agustus 2018 mendatang,” sebut Febri.

TMP merupakan tersangka ke 12 yang ditahan penyidik KPK. Sebab sebelumnya KPK telah menahan tersangka Fadly Nurzal, Rijal Sirait, Rooslynda Marpaung, Helmiati, Muslim Simbolon, Rinawati Sianturi, Sonny Firdaus, Mustofawiyah, Tiaisah Ritonga, Arifin Nainggolan dan Elezaro Duha.

Diketahui, dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 38 anggota DPRD Sumtera Utara periode 2009-2014 dan/atau periode 20014-2019 sebagai tersangka. Mereka ditetapkan tersangka karena terkait tindak pidana korupsi dalam bentuk menerima suap senilai Rp. 300 – 350 juta per orang dari Gubernur Sumatera Utara yang saat itu dijabat oleh Gatot Pujo Nugroho.

Suap dari Gatot Pujo Nugroho itu diduga terkait berbagai hal, antara lain, persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprovsu, persetujuan perubahan APBD Pemprovsu, pengesahan APBD Pemprovsu 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut tahun 2015.- (rmol/red)

sumber : rmol.co
print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *