KPK Limpahkan Berkas Perkara Tujuh Tersangka Kasus Suap Mantan Gubsu

HUKUM, NASIONAL, SUMUT53 Dibaca
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.- (net)

JAKARTA, WARTATODAY.COM – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas tujuh tersangka kasus suap mantan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho.

“Hari ini kita melimpahkan tujuh berkas ke penuntutan tahap dua yang semuanya adalah mantan anggota DPRD Sumatera Utara,” ucap Juru bicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (3/12/2018)

Ketujuh tersangka itu adalah Fahru Rozi (FR), Taufan Agung Ginting (TAG), Pasiruddin Daulay (PD), Tunggul Siagian (TSI), Elezaro Duha (ELD), Musdalifah (MD) dan Tahan Manahan Panggabean (TMP).

Dengan dilimpahlannya berkas ketujuh tersangka ini maka secara keseluruhan KPK telah melimpahkan berkas perkara untuk 19 tersangka, sebab sebelumnya KPK juga telah melimpahkan berkas perkara untuk tersangka Rijal Sirait (RST), Fadly Nurzal (FN), Rooslynda Marpaung (RMP), Rinawati Sianturi (RSI), Tiaisah Ritonga (TIR), Muslim Simbolon (MSI) dan Sonny Firdaus (SF).

Begitu juga tersangka Helmiati (HEI), Mutofawiyah (MSF), Arifin Nainggolan (ANN), Sopar Siburian (SSN) dan Analisman Zalukhu (AZU).

Diketahui, sebelumnya KPK telah menetapkan 38 anggota atau mantan anggota DPRD Sumut Periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019 sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi memberi atau menerima hadiah terkait fungsi dan kewenangan anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan/atau 2014-2019.

Sebanyak 38 anggota dewan tersebut diduga menerima hadiah atau janji dari Gubernur Sumut saat itu, Gatot Puji Nugroho terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut TA 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Sumut TA 2013 dan 2014.

Lalu pengesahan APBD Sumut TA 2014 dan 2015. Dan keempat, terkait penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Sumut pada 2015.- (rmol

Sumber : RMOL0
print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *