KPK Tahan Dua Mantan Anggota DPRD Sumatera Utara

HUKUM, NASIONAL, SUMUT48 Dibaca
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi.- (net)

JAKARTA, WARTATODAY.COM – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dua mantan anggot DPRD Sumatera Utara (Sumut) periode 2009-2014. Keduanya adalah Muslim Simbolon (MSI) dan Helmiati (HEL).

Keduanya ditahan, Senin (9/7/2018) usai diperiksa dalam kapasitas tersangka oleh penyidik terkait kasus dugaan suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.

“MSI ditahan 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur dan HEL ditahan 20 hari pertama di Rutan Pondok Bambu,” ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (9/7/2018).

Setelah diperiksa, Muslim Simbolon yang keluar dari gegung lembaga anti rasuah itu sudah memgenakma rompi oranye. Dan dia hanya mengatakan akan menghormati proses hukum yang dilakukan KPK maupun putusan pengadilan nantinya atas kasus yang menjeratnya itu.

“Saya menghormati proses hukum yang dilaksanakan KPK dan insyaallah saya sebagai warga negara yang baik dan taat saya akan kooperatif dan untuk itu apapun keputusan pengadilan nantinya saya akan ikuti,” ucap Muslim sebelum masuk ke mobil tahanan

Sementara itu, Helmiati lebih memilih bungkam saat dikonfirmasi awak media seputar kasus yang menjeratnya itu. Dia langsung masuk ke mobil tahanan yang membawanya.

Muslim dan Helmiati merupkan dua dari 38 orang yang telah ditetapkan Lembaga anti rasuah itu sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap tersebut.

“Untuk penjadwalan pemeriksaan tersangka-tersangka lain akan kami informasikan lebih lanjut. Jika dipanggil, saya ingatkan agar para tersangka kooperatif datang dan memenuhi panggilan penyidik,” tambah Jubir KPK.

Diketahui, dalam perkara ini KPK telah menetapkan 38 anggota DPRD Sumtera Utara periode 2009-2014 dan atau periode 20014-2019 sebagai tersangka. Mereka diduga menerima uang suap senilai Rp 300-350 juta per orang dari Gubernur Sumatera Utara yang saat itu dijabat oleh Gatot Pujo Nugroho.

Dari 38 yang sudah ditetapkan tersangka, Muslim Simbolon dan Helmiati merupakan tersangka ke tujuh yang telah ditahan penyidik KPK. Sebab lima orang lainya telah lebih dulu dijebloslan ke tahanan, kelimanya adalah Fadly Nurzal yang merupakan mantan anggota DPRD Sumut dan kini anggota DPR RI, anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 Rooslynda Maraung, anggota DPRD Sumut periode 2014-2019 Rinnwati Sianturi, mantan anggota DPRD Sumut yang sekarang anggota DPD Rizal Sirait dan anggota DPRD Sumut Sonny Firdaus.- (ROL/Red)

Sumber : Republika.co.id
print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *