Miliki 3 Butir Ekstasi, Baginda Ansyari Divonis 6,5 Tahun

AEK KANOPAN I WARTATODAY.COM – Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak memiliki narkotika”, Baginda Azmi Ansyari Sinaga dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun 6 bulan (potong masa tahanan) dan denda Rp. 1 Milyar.

Mahasiswa Universitas Muhammaddiyah Sumatera Utara (UMSU) ini divonis oleh majelis hakim yang diketuai oleh Tengku Almadian SH di Pengadilan Negeri Rantau Prapat , Senin (26/2) lalu.

Pada halaman website Pengadilan Negeri Rantau Prapat disebutkan, sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dicky Aditya SH menuntut Baginda dengan dakwaan primair pasal 114 UU Narkotika nomor 35 Tahun 2009 dan dakwaan subsidair pasal 112 undang-undang yang sama.

Diberitakan sebelumnya, Baginda Sinaga ditahan polisi pada Agustus tahun lalu, menyusul gagalnya percobaan penjebakan dengan narkoba yang akan dilakukannya terhadap Darrenz Nababan, warga Jl. Angkatan 66 Aek Kanopan.

Saat itu polisi langsung menahan Baginda atas tuduhan kepemilikan 3 butir narkotika jenis ekstasi yang seyogyanya akan digunakannya untuk menjebak Darrenz, namun apes baginya, polisi lebih dulu menangkapnya. Sekedar mengingatkan, Darrenz Nababan adalah korban penganiayaan yang dilakukan oleh Baginda dan rekan-rekannya. Penganiayaan dan percobaan penjebakan ini dilakukan oleh Baginda dan rekan-rekannya pada 31 Agustus 2018 lalu. (rz)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *