Lagi, Dua Tersangka Kasus Suap Mantan Gubernur Sumut Ditahan KPK

HUKUM, NASIONAL, SUMUT55 Dibaca
Photo : net

JAKARTA, WARTATODAY.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan dua anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut). Kali ini yang dikirim KPK ke rumah Tahanan adalah Tiaisah Ritonga (TIR) dan Mustofawiyah (MSF).

Keduanya merupakan bagian dari 38 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan atau 20014-20019 yang sebelumnya telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap berupa janji atau hadiah dari mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.

“MSF (Mustofawiyah) ditahan di rutan Polres Jakarta Timur 20 hari pertama, sedangkan TIR (Tiaisah Ritonga) ditahan 20 hari pertama di Rutan cab KPK. Kavling K4”, ucap juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (11/7/2018).

Mustofawiyah yang keluar dari lobi lembaga anti rasuah itu terlihat sudah mengenakan rompi tahanan oranye dan tidak banyak berbicara tentang kasusnya. Dia hanya mengaku belum diperiksa karena belum didampingi pengacara.

“Belum diperiksa tadi karena belum pakai pengacara,” ucap Mustofawiyah saat masuk ke mobil tahanan.

Sementara Tiaisah Ritonga yang juga ditahan dan saat keluar dari gedung KPK sudah mengenakan Rompi oranye, memilih bungkam saat ditanyai wartawan. Tiasiah langsung masuk ke mobil tahanan yang membawanya tanpa memberikan komentar.

Hingga saat ini, dari 38 orang yang ditetapkan tersangka, sudah ada sembilan orang yang dintahan KPK dalam kasus tersebut.

Diketahui, dalam perkara ini KPK telah menetapkan 38 anggota DPRD Sumtera Utara periode 2009-2014 dan/ atau periode 20014-2019 sebagai tersangka. Mereka ditetapkan tersangka karena terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam bentuk menerima suap senilai Rp. 300 – 350 juta per orang dari Gubernur Sumatera Utara yang saat itu dijabat oleh Gatot Pujo Nugroho.

Suap dari Gatot Pujo Nugroho itu diduga terkait berbagai hal, antara lain, persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprovsu, persetujuan perubahan APBD Pemprovsu, pengesahan APBD Pemprovsu 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut tahun 2015.- (dtc/red)

Sumber : detikCom
print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *