Pemprovsu dan 13 Daerah Di Sumut Terima WTP

RAGAM, SUMUT59 Dibaca
Gedung BPK Perwakilan Sumut.- (Photo : net)

MEDAN, WARTATODAY.COM – Pemerintah Propinsi Sumatera Utara dan 13 pemerintah kota/kabupaten di Sumatera Utara (Sumut) mendapat penilaian atau opini Wajar Tanpa Pengecualian untuk Laporan Keuangan Daerah 2017 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

Kepala BPK Perwakilan Sumatera Utara V M Ambar Wahyuni di Medan, Jumat (29/6/2018) menyampaikan, ke 13 daerah yang dapat opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP itu dua dari pemerintah kota (Pemko) dan 11 pemerintah kabupaten (Pemkab) serta Pemerintah Provinsi Sumut (Pemprovsu)

Kedua Pemko yang dapat opini WTP adalah   Pemkot Pematang Siantar dan Pemko Binjai. Sedangkan 11 pemerintah kabupaten (Pemkab) masing-masing, Pemkan Asahan, Humbang Hasundutan, Toba Samosir, Dairi, Labuhanbatu Utara, Labuhanbatu Selatan, Tapanuli Selatan, Padanglawas Utara, Pakpak Bharat, Samosir dan Tapanuli Utara.

Sementara pemerintah Daerah yang hanya memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian atau WDP adalah Pemko Tebingtinggi, Padang Sidempuan, Sibolga, Gunungsitoli, Pemkab Deliserdang, Karo, Labuhanbatu, Langkat, Nias, Serdangbedagai, Batubara, Nias Utara dan Tanjungbalai.

“Sedangkan untuk Nias Barat, Nias Selatan dan Pemkab Simalungun, BPK tidak memberikan pendapat” ucapnya.

Sekalipun masih ada WDP dan tidak menerima pendapat, namun Ambar Wahyuni mengakui, LKPD di Sumatera Utara sudah semakin membaik. “BPK berharap semua Pemko / Pemkab terus meningkatkan kualitas LKPD dan tentu saja melapor atau menyampaikan laporan ke BPK secara tepat waktu,” sebutnya

Dia juga menjelaskan, beberapa permasalahan yang menjadi dasar pengecualian antara lain aset tetap belum dicatat dalam neraca, aset tetap tidak didukung data rincian yang memadai, dan akumulasi penyusutan belum sesuai dengan SAP. Kemudian pengelolan kas di kas daerah tidak tertib serta pencatatan persediaan belum tertib.-

Sumber : antara
print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *