Pleno KPU Sumut, Tetapkan Edy Rahmayadi – Musa Rajekshah Pemenang Pilgub

POLITIK, SUMUT47 Dibaca
Edy Rahmayadi – Musa Rajekshah.- (Photo : dok/ist)

MEDAN, WARTATODAY.COM – Hasil rapat pleno Komisi Pemilihan U mum (KPU) Sumatera Utara (Sumut), menetapkan pasangan Edy Rahmayadi – Musa Rajekshah atau ERAMAS sebagai pemenang pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara 2018.

Dalam rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara yang dilaksanakan KPU Sumut di Medan, Minggu (8/7/2018) pagi hingga malam itu, Menetapkan pasangan Edy-Ijeck (ERAMAS) unggul dengan perolehan 3.291.137 suara 57,57 persen. Sedangkan pasangan Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus (DJOSS) meraih 2.424.960 suara atau 42,43 persen.

Dalam penghitungan suara yang dihadiri komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dari 33 kabupaten/kota di Sumut itu juga tercatat adanya suara tidak sah yang mencapai 90.770 suara.

Sementara dari perbandingan asal suara, pasangan Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah tercatat unggul di 17 kabupaten/kota, sedangkan pasang Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus unggul di 16 kabupaten/kota. Namun, pasangan Edy-Musa banyak meraih kemenangan di daerah yang memiliki pemilih cukup besar seperti Kota Medan, Kabupaten Deliserdang, Langkat, Serdang Bedagai, dan kabupaten Labuhanbatu.

Anggota KPU Sumut Benget Manahan Silitonga mengatakan untuk menyaksikan penghitungan akhir dari pemungutan suara yang digelar pada 27 Juni 2018 tersebut, pihaknya mengundang kedua pasangan calon. Namun, kedua pasangan calon tersebut hanya mengutus para tim pemenangan untuk menghadiri rapat pleno.

Pada apat pleno itu, Dame Tobing sebagai salah satu tim pemenangan pasangan Djarot-Sihar mempermasalahkan adanya ketidaksesuaian data pemilih sebagaimana daftar pemilih tetap (DPT).

Dia mencontohkan DPT untuk pemilihan gubernur di Kabupaten Batubara yang berjumlah 288.181 jiwa, namun dalam rekapitulasi itu justru menjadi 288.221 suara.

Komisioner KPU dari Kabupaten Batubara menjelaskan perbedaan itu muncul karena adanya kekhilafan dalam penghitungan suara.

Rapat pleno tersebut sempat ditunda hingga Minggu malam untuk rehat sambil melakukan sinkronisasi data.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga mempermasalahkan penyelenggaraan pemilihan gubernur tahun 2018 karena menemukan fakta banyaknya warga tidak dapat menggunakan hak pilih karena tidak mendapatkan formulir C-6.

Diketahui, Pilgub Sumatera Utara yang digelar diikuti dua pasangan calon yakni pasangan Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah (nomor urut 1) yang didukung Partai Gerindra, PKS, PAN, Nasdem, Partai Golkar, Partai Hanura.

Sedangkan nomor urut 2 adalah pasangan Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus yang didukung PDI Perjuangan dan PPP.-

Sumber : antara
print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *