Polda Sumut Ringkus 2 Gembong Nakorba Jaringan Aceh-Medan

PERISTIWA, SUMUT47 Dibaca
Kedua tersangka dan barang bukti diapit petugas.- (Photo : dok Humas Poldasu)

MEDAN, WARTATODAY.COM – Jajaran Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil menangkap dua Gembong Narkotika jenis Ganja yamg merupakan jaringan Aceh-Medan. Keduanya ditangkap petugas dari lokasi berbeda, Rabu (24/1/2018).

Direktur reserse narkoba Polda Sumut Kombes Pol Hendri Marpaung didampingi Kasubdit 2 AKBP Ahmad David, menyampaikan kedua pelaku yang digangkap adalah berinisial HP (23) dan Sa (54), keduanya merupakan warga kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara

Pertama petugas menangkap pelaku HP, Rabu, (24/1/2018) di jalan Sultan Serdang/jalan Batang Kuis. Selanjutnya pelaku SA ditangkap di jalan Dalu, Gg Flamboyan, Desa Sena, Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang dan dari kedua pelaku itu, petugas menyita barang bukti narkotika jenis Ganja seberat 75 Kg, satu unit Betor BK 1780 CE, dua unit telepon genggam, dan satu buah timbangan duduk.

“Pengedar narkoba ini sudah beberapa kali menjual barang haram tersebut, dengan alasan kaperluan berobat dan faktor ekonomi,” kata Kombes Pol Hendri.

Saat ini, ujarya, aparat kepolisian masih melakukan penyelidikan dan mengejar pelaku lainnya yang terlibat dalam perdagangan ganja tersebut

Dijelaskan, kedua pelaku beserta barang bukti telah ditahan di Dirresnarkoba Polda Sumatera Utara untuk pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut. Dan Kedua tersangka akan dijerat melanggar Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kedua tersangka tersebut, diancam hukuman mati, hukuman seumur hidup atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” katanya

Komber Hendri juga mengimbau masyarakat yang mengetahui adanya peredaran gelap narkotika agar segera melaporkan kepada pihak berwajib untuk dilakukan upaya pencegahan dan penindakan demi menyelamatkan para pelajar, serta generasi muda harapan bangsa.-

Sumber : Humas Poldasu
print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *