Polda Sumut Ringkus Dua Kurir Narkoba Jaringan Internasional

PERISTIWA, SUMUT57 Dibaca
Kedua tersangka dsn Barang Bukti diamankan.- (Photo : ist)

MEDAN, WARTATODAY.COM – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara meringkus dua kurir narkoba jaringan internasional Malaysia-Sumut-Jakarta dalam penyergapan di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Tambangan, Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtiinggi.

Intormasi yang diperoleh, Kamis (27/12/2018), kedua tersangka berinisial A (41) warga Dusun Tanjung Rejo, Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung dan MR (31) warga Jalan Dusun I, Desa Sei Serima, Kecamatan Bandar Khalifah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

Selain menangkap kedua tersangka, Polisi juga berhasil menyita barang bukti 12 Kg sabu dan 37.082 butir pil ekstasi.

Ditresnarkoba Polda Sumut melalui Wadir AKBP Frenky Yusandhy dan Kasubdit I AKBP Fadris kepada wartawan, Rabu (26/12/2018) siang membenarkan penangkapan kedua pelaku.

Disebutkan, penangkapan kedua kurir narkoba itu berawal dari adanya informasi warga yang menyebutkan ada kurir narkoba yang membawa paket sabu dalam paket besar.

Merespon infromasi itu, personil Narkoba Polda Sumut kemudian menurunkan tim menuju ke lokasi. Setelah dilakukan pemantauan, petugas berhasil menangkap tersangka A. Dari hasil pemeriksaan terhadap barang bawaan A ditemukan dua bungkus karung goni yang berisi satu tas biru hitam bertuliskan “YEKI COLLECTION” yang didalamnya berisi 11 kemasan plastik teh China warna hijau putih diduga berisikan narkotika jenis sabu masing-masing seberat 1 kg dengan total 11 kg dan 1 bungkus pelastik tembus pandang diduga berisikan pil ekstacy warna hijau muda berlogo “Z4” sebanyak 3500 butir.

“Barang tersebut rencananya akan dibawa ke Bogor atas suruhan S (DPO). Selanjutnya ketika petugas menginterogasi, tersangka A mengaku barang bukti itu diperoleh dari tersangka MR” tetang AKBo Frenky.

Selanjutnya Polisi yang melakukan penhembangan berhasil menangkap tersangka MR di dusun I Desa Sei Serima, Kecamatan Bandar Khalifah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

Dari tersangka MR ini, petugas menyita barang bukti tas koper warna abu abu bertuliskan “POLO”, satu kemasan pelastik teh cina warna hijau putih diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 1 Kg, empat bungkus plastik tembus pandang diduga berisi pil ekstasi warna hijau muda berlogo “Z4”. Jumlah total 14.002 butir, 5 bungkus plastik tembus pandang diduga berisi pil ekstasi warna biru tanpa logo. Jumlah total 17.080 butir, plastik tembus pandang diduga berisi 2500 butir pil ekstasi warna biru muda logo “mahkota” dan handphone.

Berdasarkan keterangan MR, kata AKBP Franky, masih ada menyimpan narkotika lainnya yang disimpan di rumah I (DPO) di Dusun 1 Sei Serima, Kecanatan Bandar Khalifah, Kabupaten Serdang Bedagai.

“Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Ditresnarkoba Polda Sumut guna proses sidik lanjut. Saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan untuk dilakukan pengembangan,” sebut AKBP Frenky Yusandhy.-

Sumber : Polda Sumut
print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *