Polisi Tetapkan 4 Tersangka Terkait Tenggelamnya KM Sinar Bangun di Danau Toba

HUKUM, SUMUT61 Dibaca

MEDAN, WARTATODAY.COM – Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Paulus Waterpau menyampaikan pihaknya telah menetapkan empat orang tersangka awal terkait peristiwa tenggelamnya Kapal Motor (KM) Sinar Bangun yang memgangkut ratusan orang penumpng dan puluhan sepeda motor diperairan Danau Toba, Sumatera Utara beberap waktu lalu.

Menurut Irjen Paulus Waterpau, ke empat orang yang ditetapkan tersangka itu adalah Nakhoda kapal berinisial PSS, pihak regulator bernisial KS (Pegawai Honor Dishub Samosir) anggota Kapos Pelabuhan Simanindo. Kapos Pelabuhan Simanindo berinisial GFT (PNS Dinas Perhubungan Kab Samosir) dan Kabid Angkutan Sungai dan Danau Perairan (ASDP) berinisial RS.

“KM Sinar Bangun yang tenggelam itu, tidak memiliki surat persetujuan berlayar, kapal tidak laik laut, dan mengoperasikan kapal tanpa memenuhi persyaratan keselamatan serta keamanan pelayaran,” ujar Irjen Pol Paulus dslam konferensi pers di Lobby Adi Pradana Mapolda Sumut, Senin (25/6/2018).

Dia menyebutkan, akibat perbuatan tersebut, sehingga mengakibatkan meninggal dunia penumpang di sekitar perairan Tigaras, Kabupaten Simalungun, Senin (18/6) sekira pukul 17.00 WIB. “Dalam kejadian tenggelamnya KM Sinar Bangun di Danau Toba, diperkirakan 150 penumpang kapal yang menjadi korban.Korban yang selamat 11 orang dan beberapa ditemukan meninggal dunia,” jelas Kapolda Sumut.

Jenderal Bintang dua itu juga menambahkan, bahwa polisi juga menyita barang bukti, 45 blok karcis retribusi masuk pelabuhan senilai Rp500 yang telah digunakan, 48 blok retribusi pemeliharaan dermaga (roda dua senilai Rp 500 yang telah digunakan, dan foto copy dokumen kelengkapan kapal KM Sinar Bangun.

Modus dari para tersangka dalam melayarkan kapal tersebut, untuk mencari keuntungan dengan memuat penumpang melebihi tonase/jumlah penumpang 45 orang sesuai surat kelengkapan pengangkutan.

“Tersangka melanggar Pasal 302 atau 303 Undang-undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran jo Pasal 359 KUH Pidana (dengan pidana kurungan selama 10 tahun dan denda Rp1,5 miliar),” demikian Kapolda Sumut.- (ant/jj)

Sumber : antara
print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *