3 Pelaku Pembakaran Mobil Personel Polres Sergai Ditangkap

SERGAI,WARTATODAY.COM – Tiga pelaku pembakaran mobil personel Polres Serdang Bedagai pada 29 Februari 2020 lalu di Lingkungan VI, Kelurahan Tualang, Kecamatan Perbaungan berhasil diringkus Satreskrim Polres Sergai.

Ketiga pelaku adalah Sofiandi Tanjung (33), Muhammad Ikhsan Taufik (26), Adi Syahputra alias Cakil (33), dan Iwan alias Penger (40) DPO.

“Pada 29 Februari 2020, anggota kita bernama M Azhar Ritonga (44) dari Polsek Perbaungan melakukan penangkapan terhadap sindikat narkoba. Kita terus melakukan penangkapan narkoba. Namun, saat kita menangkap sindikatnya bernama Uto warga Dusun V, Desa Naga Lawan, Adi Syahputra alias Cakil dan Iwan Penger, merasa terusik dan terganggu”, ujar Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang, Senin (13/9/2021) saat konferensi pers.

Lanjut Kapolres, pelaku Adi Syahputra alias Cakil dan Iwan Penger menyuruh anggotanya yang bernama Ikhsan Taufik dan Sofiandi Tanjung, melakukan pembakaran mobil petugas yang menangkap anggotanya.

“Adi syahputra alias Cakil memberi imbalan sebesar Rp5 juta kepada anggotanya untuk membakar mobil anggota kita”, ujarn Robin.

Sementara itu, sebelum melakukan pembakaran, Iwan Penger menyiapkan sepeda motor. Kemudian Sofiandi Tanjung bertugas membeli minyak bensin. Sedangkan Muhammad Ikhsan Taufik yang mensurvei mana rumah anggota Polres Sergai yang akan menjadi target pembakaran.

“Dilihatnya anggota kita ini sering memarkirkan mobil di depan gerasinya. Sofianfi dan Muhammad Ikhsan Taufik, mengendaraai sepeda motor yang disiapkan oleh Iwan Penger, mendatangi rumah korban dan menyiramkan minyak bensin serta membakar”, ujar AKBP Robin.

“Setelah api mulai membesar, asap masuk ke rumah korban. Korban pun mengetahui bahwa mobil miliknya dibakar, dan korban langsung menyiramkan air”, sambungnya.

Ketiga pelaku pembakaran, Robin menegaskan merupakan sindikat narkoba, dan sudah pernah ditangkap.
“Untuk Iwan Penger masih terus kita lakukan pengejaran, segera akan kita tangkap”,ujar Robin.

Salah seorang pelaku Adi Syahputra alias Cakil mengaku baru dua tahun menjual narkotika jenis sabu.
“Saya berjualan sabu sudah ada sekitar dua tahun,” ujar Cakil kepada Kapolres Sergai.

Akibat perbuatan para pelaku, ketiganya terancam pasal 187 ke-1e, 2e jo 55, 56 dari KUHPidana 12 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.(ARM)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *