Apin Pelaku Curas Diciduk Tekab Unit Reskrim Polsek Tanjung Beringin

SERGAI, WARTATODAY.COM – M Saprin alias Apin (32) tersangka otak pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan diciduk Tekab unit Reskrim Polsek Tanjung Beringin Polres Sergai, Rabu (24/06/2020) di Rumahnya Dusun II Desa Nagur Kecamatan Tanjung Beringin, Sergai.

Tersangka yang juga seorang residivis pernah menjalani hukuman di LP Tebingtinggi dalam kasus pembunuhan pada tahun 2008 selama 6 tahun dan tahun 2019 kasus penganiayaan juga mendekam selama enam bulan.

Aksi kejahatan-nya kembali dilakukan bersama dua rekannya yang maih buron (DPO) terhadap korban, Agung Lazuardi Permana (17) warga Dusun II, Pasar Rodi, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, adalah melakukan pencurian dengan kekerasan.

“Modus tersangka adalah dengan menuduh korban sebagai pelaku pemukulan terhadap adiknya. Selanjutnya bersama dua rekannya, MR alias Rozi dan Alan memaksa untuk mengakui dan merampas ponsel serta uangnya,” terang Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robinson Simatupang SH, M.Hum kepada wartawan, Jumat (26/6/2020).

Lantaran korban tidak mengakui perbuatan yang dituduhkan, sambung Kapolres, tersangka M Saprin alias Apin menusuk nusuk bagian belakang tubuh dengan senjata tajam, dan juga menusuk bagian belakang kepala korban dengan gunting.

Akibatnya korban mengalami luka tujuh tusukan dibagian punggung belakang dan kepala. Aksi ketiga pelaku terjadi, Minggu (9/2/2020) sekitar pukul 21.00 WIB, di Dusun III Buantan, Desa Pekan Tanjung Beringin, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai, persisnya di Jambur atau Tangkahan Sampan.

Tersangka Apin bersama dua rekannya, Rozi dan Alan (DPO) mengikat kedua tangan dan kaki korban. Puas menganiaya hingga korban mengalami luka serius, lalu ketiga pelaku melucuti harta korban berupa dua unit HP dan uang Rp50 Ribu.

Usai kejadian, ketiga pelaku meninggalkan korban begitu saja. Beruntung rekan korban mengetahuinya dan membantu membuka tali yang mengikat tangan dan kakinya.

“Tersangka M Saprin alias Apin diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 ayat 1 dan ayat 2 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara, Sedangkan dua rekannya inisial MR dan A sudah diketahui identitasnya masih dalanm pengejaran,” tandas kapolres. (ARM)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *