Baru 3 Hari Bebas, Aden Gerot Kembali Ditangkap Polisi

TELUK MENGKUDU I WARTATODAY.COM – Baru tiga hari bebas bersyarat,Deni Wirasatya alias Aden Gerot (35) warga Dusun II, Desa Liberia dan Iwan (32) warga Dusun Sidodadi, Desa Liberia, kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai, tak mampu berkutik dihadapan personil Polsek Teluk Mengkudu yang menangkapnya.Mereka kepergok ketika akan mengantar sabu pesanan seseorang persis di Simpang Matapao, kecamatan Teluk Mengkudu,Senin (2/7) sekira pukul 18.00 wib.Demikian siaran pers Kapolres Sergai AKBP Juliarman Pasaribu,Selasa (3/7)

Disebutkan,Bripka Saman dan Aipda Hendra petugas yang mengejar kedua tersangka atas perintah Kapolsek Teluk Mengkudu,AKP J.H. Tarigan karena mendapat informasi dari warga bahwa ada dua kurir sabu yang membawa barang haram tersebut kearah Desa Liberia.

Mendapat informasi tersebut kedua petugas bergerak cepat, dan memantau dilokasi kejadian (TKP).Akhirnya kedua Polisi yang menaiki kereta Trail mengejar kedua pelaku dari arah Sidodadi menuju Liberia,dan persis di simpang Matapao dekat Mesjid sepeda motor Yamaha Mio BK 2504 XAF yang dikendarai kedua tersangka dipepet oleh kedua personil polisi terjatuh karena sewaktu diberhentikan mereka mencoba kabur.

Aksi kejar-kejaran ini sempat dilihat oleh awak media ini,dan ketika itu Aden Gerot yang baru saja keluar Bebas bersyarat dari Lapas Tebing Tinggi,semula tidak mengaku kalau dia ada membawa sabu.

Tak percaya begitu saja,apalagi tersangka Aden Gerot baru beberapa bulan yang lalu ditangkap di depan komplek Perumahan karyawan Afdeling Kebun PTPN III Tanah Raja di Matapao,juga sedang menunggu pemesan sabu.Ketika itu Aden Gerot mencoba kabur dengan sepeda motornya,tapi ketika dikejar polisi tapi nasib naas menimpanya karena rantai keretanya putus dan barang bukti sabu ada di kantongnya.

Saat di Mapolsek Teluk Mengkudu kedua tersangka mengaku kalau dia baru saja membeli sabu dengan dalih untuk dipakai sendiri.

“ Iya pak aku baru beli tadi, buat aku pakai sendiri,”   kata Aden Gerot

Kapolres Sergai AKBP Juliarman Pasaribu melalui Kapolsek Teluk Mengkudu,AKP J.H.Tarigan membenarkan penangkapan pelaku penyalahgunaan Narkoba tersebut

”kita masih kembangkan kepada pemasok sabunya,tapi dia sudah mengaku kalau dibelinya untuk dipakai sendiri dan tersangka merupakan TO kami selama ini.Baru saja keluar dari LP dan itupun masih tahap bebas Bersyarat,” Ujar AKP Tarigan .(ARM)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *