Bongkar Rumah Tetangga, Anto Diciduk Polisi

PERBAUNGAN I WARTATODAY.COM – Butuh duit cepat,Herianto alias Anto (32) warga Dusun I, Desa Jambur Pulau,Kec.Perbaungan, nekat bongkar rumah tetangganya, akibatnya korban melapor ke Polsek Perbaungan dan pria pengangguran itupun berhasil ditangkap tim Opsnal Polsek Perbaungan, Selasa (29/5) sekitar pukul 09.30 WIB.Demikian siaran pers Kapolres Sergai AKBP Juliarman Eka Putra Pasaribu melalui Kapolsek Perbaungan AKP Ilham Harahap,Rabu (30/5)

Disebutkan, Zul Hamid (48) mendapat laporan dari anaknya  Windi yang  hendak pulang kerumahnya di Dusun I, Desa Jambur Pulau  (TKP) pulang dari bekerja seperti biasa.Namun sesampainya di rumah Windi melihat keadaan rumahnya  korban sudah dalam keadaan berantakan dan pintu belakang rumah sudah dalam keadaan terbuka, melihat hal tersebut korban melaporkannnya ke Zul Hamid.

Setelah sampai di rumah pelapor anak korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pelapor dan bersama – sama  mengecek ke (TKP).

Dilokasi keadaan rumah dalam keadaan berantakan dan setelah mengecek keadaan rumah ternyata sebuah TV ukuran 56 inch warna hitam merk Samsung tidak berada lagi di tempatnya, kemudian setelah di cek kembali ternyata ada barang yang lain yang hilang yaitu sebuah DVD merk Pioneer lengkap dengkap speakernya tidak berada lagi di tempatnya.

Atas kejadian tersebut pada pukul 06.30 WIB,  pelapor dan saksi kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Perbaungan.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh Tim Opsnal Reskrim Polsek Perbaungan ternyata ada informasi tentang adanya orang yang hendak menjual speaker aktif berikut DVD nya di Lingkungan Tempel, Kel.Simpang Tiga, Perbaungan. Untuk mengelabui pelaku dilakukan transaksi dengan under buy  oleh informan yang mengetahui keberadaan pelaku, setelah terjadi tawar menawar petugas yang tidak jauh dari lokasi langsung mengamankan pelaku dan barang bukti berupa 1 ( satu ) Unit DVD dan lengkap speaker aktifnya.

Setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku, tersangka mengakui perbuatanya bersama dua orang teman pelaku yang di kenal pelaku bernama Restu dan Yudi dan kemudian menunjukkan barang lain berupa 1 unit TV merk samsung ukuran 56 inch  disimpan di daerah kuburan (gubuk), namun pada saat di lakukan penggeledahan kedua pelaku tidak berada di lokasi.

Kemudian pelaku dan barang bukti di amankan ke Mapolsek Perbaungan guna diproses hukum sebagaimana mestinya.

Kapolres Sergai AKBP Juliarman Eka Putra Pasaribu melalui Kapolsek Perbaungan AKP Ilham Harahap membenarkan penangkapan terhadap pelaku Pencurian dengan pemberatan.

“Tersangka melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan  sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat ( 1 ),  ke-3e, 4e, 5e dari KUHPidana berdasarkan. Saat ini masih dalam proses pemeriksaanuntuk proses hukum lebih lanjut,” Kata Kapolsek.(ARM)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *