Bupati Sergai Lantik 7 Pejabat Struktural dan 49 Pengawas

SEI RAMPAH, WARTATODAY.COM – Ir H Soekirman Jum’at,(2/11) lantik 7 Pejabat Struktural dan 49 Pejabat pengawas di lingkungan Pemkab Sergai di Aula Sultan Serdang Komplek Kantor Bupati Sergai di Sei Rampah.Hadir asisten Administrasi Umum H. Karno, SH, M.Si,Pj Asisten Pemerintahan Umum Drs. Herlan Panggabean,
Staf Ahli, Kepala OPD, serta Pejabat Struktural yang dilantik.

Adapun para Pejabat Administrator yang baru dilantik berdasarkan Keputusan Bupati Sergai Nomor : 523/18.33/Tahun 2018 diantaranya Syarifah Laila, SH sebagai Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Kabupaten Sergai, Subkhan Ikhsan Siregar, S.Si.T sebagai Kabid Keselamatan Dinas Perhubungan, Kamaluddin Saragih, S.PdI, M.Si sebagai Kabid Penegak Perda pada Dinas SatpoPP, Martin Maulana Marpaung, SE, M.Si sebagai Kabid Pariwisata Dinas Keporaparbud, Sujarwo, S.Pd sebagai Kabid Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal, Edi Suryanto sebagai Kabid Politik Dalam Negeri dan Kewaspadaan Nasional Badan Kesbangpol dan satu orang Pejabat Administrator yang dilantik berdasarkan SK Mendagri Nomor : 821.23-2766 DUKCAPIL TAHUN 2018 yaitu Riama Gurning, SH sebagai Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil Dinas DUKCAPIL Kabupaten Sergai.

Sedangkan Pejabat Pengawas yang dilantik berdasarkan Keputusan Bupati Sergai Nomor : 524/18.33/Tahun 2018 diantaranya Isa Hatipa Hanum Saragih, SH sebagai Kasubbag Rumah Tangga pada Bagian Umum Setdakab Sergai, Muhammad Azrial Maulana, ST sebagai Kasubbag Umum dan Kepegawaian Sekretariat BAPPEDA, Adiansyah, ST sebagai Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Perumahan Dinas PUPR, Donny Salfaria Simarmata, S.STP sebagai Kepala Seksi Pengembangan Kapasitas Aparatur Desa dan BPD Dinas PMD, Enda Lismayasari, S.Sos.I sebagai Kepala Seksi Pembangunan, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kecamatan Dolok Merawan, Indra Gunawan, S.Pd, M.AP sebagai Kasubbid Bina Ideologi dan Wawasan Kebangsaan pada Badan Kesbangpol Kabupaten Sergai.

Usai pelantikan,Bupati menyampaikan,pengambilan sumpah dan pelantikan Pejabat Struktural di lingkungan Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai) merupakan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) membawa perubahan paradigma dan perspektif baru terhadap keberadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) termasuk didalamnya dalam menentukan PNS untuk menduduki jabatan struktural.

Hal ini dilakukan guna memberlakukan sistem merit, yaitu pelaksanaan manajemen bagi ASN secara adil dan kompetitif berdasarkan kualifikasi, kompetensi dan kinerja tanpa membedakan latar belakang politik, ras, suku, agama, jenis kelamin, status perkawinan, usia maupun kondisi kecacatan,tambahnya.

Disampaikan Bupati bahwa aspek kapasitas, integritas, loyalitas, moralitas serta kompetensi dan komitmen dalam menjalankan tugas akan selalu menjadi dasar pertimbangan kami dalam menempatkan seseorang untuk memangku sebuah jabatan.

Oleh sebab itu, kami minta kepada saudara agar selalu berusaha untuk meningkatkan kualitas kerja dengan menawarkan pola fikir yang kreatif dan inovatif. Tetap fokus dalam mengemban amanah yang dipercayakan, katanya.

Mengakhiri sambutannya Bupati Soekirman berpesan kepada Pejabat Administrator bahwa peran dan tanggung jawab saudara adalah memimpin seluruh pelaksanaan kegiatan pelayanan publik, untuk itu saudara harus mampu dan jeli dalam menyusun program kerja yang memiliki cascading dengan program kerja pimpinan saudara namun tetap dapat diterjemahkan oleh bawahan untuk dilaksanakan.

Selain itu Bupati juga berpesan agar terus meningkatkan pelaksanaan sistem pemerintahan berbasis elektronik atau e-Government untuk efektifitas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.(ARM)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *