Bupati Sergai Sampaikan Nota Pengantar 3 Ranperda

Bupati Sergai Ir. H. Soekirman yang diwakili Sekdakab Drs. Hadi Winarno, MM didampingi Asisten Admum H. Karno, SH, M.AP saat menyampaikan nota pengantar 3 Ranperda TA 2018.(Foto : AR.Manik/WartaToday)

SEI RAMPAH I WARTATODAY.COM – Bupati Sergai Ir H Soekirman,Selasa (4/9) sampaikan nota pengantar tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di Gedung Rapat DPRD Sergai di Sei Rampah,yang dihadiri
Ketua DPRD H. Syahlan Siregar, ST dihadiri Sekdakab Drs. Hadi Winarno, MM, para Wakil Ketua DPRD, Anggota DPRD, para Asisten dan Staf Ahli Bupati, Kepala OPD serta Camat se-Sergai.

Bupati yang diwakili Sekdakab Drs. Hadi Winarno, MM dalam sambutan tertulisnya menjabarkan,dalam P-APBD TA 2018 pendapatan daerah Kabupaten Sergai ditargetkan meningkat yang semula sebesar Rp. 1.555.996.806.000,- menjadi Rp. 1.607.688.917.689,- atau mengalami kenaikan sebesar Rp. 51.692.111.689,- dengan persentase 3,32%. Pada pos PAD berdasarkan evaluasi dan monitoring yang dilakukan oleh jajaran Pemkab Sergai melalui evaluasi yang dilakukan sebulan sekali, terdapat beberapa jenis penerimaan dari kelompok penerimaan PAD yang sudah melampaui 50% dari target yang telah ditetapkan dalam APBD TA 2018.

PAD TA 2018 sebesar Rp. 219.156.984.000,- setelah perubahan diperkirakan sebesar Rp. 228.200.431.550,- mengalami kenaikan sebesar Rp. 9.043.447.550,- dengan persentase sebesar 4,13 %. Sedangkan untuk hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan yaitu bagian laba ditahan atas penyertaan modal PT. Bank Sumut mengalami peningkatan sebesar Rp. 1.964.759.140,- Selanjutnya lain-lain PAD yang sah mengalami peningkatan yang bersumber dari penambahan target pendapatan dana kapitasi JKN dan untuk dana BOS mengalami penyesuaian sesuai dengan alokasi yang telah ditetapkan oleh Peraturan Gubernur.

Dari pos lain-lain pendapatan daerah yang sah pada TA 2018 mengalami kenaikan sebesar Rp. 42.647.737.139,- . kenaikan tersebut dikarenakan adanya kenaikan dari dana bagi hasil pajak dari provinsi sebesar Rp. 4.647.737.139,- dan bantuan keuangan provinsi sebesar Rp. 38.000.000.000,-. Berdasarkan asumsi yang ada, kondisi yang terjadi dan perkiraan yang diharapkan sampai dengan akhir TA 2018, maka secara kumulatif terdapat alokasi penambahan pendapatan daerah.

Sejalan dengan penambahan penganggaran pendapatan daerah, tentunya mengakibatkan perubahan kebijakan terhadap penganggaran belanja daerah. Kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah daerah pada P-APBD TA 2018 ini untuk belanja tidak langsung yaitu pertama penambahan penganggaran untuk belanja pegawai yang dialokasikan untuk gaji PNS.

Kedua,penambahan alokasi belanja hibah untuk instansi vertikal.Ketiga pengalihan belanja kegiatan rumah tidak layak huni dengan sumber dana Dana Alokasi Khusus (DAK) ke belanja bansos sesuai dengan Permen PU-PR Nomor 33/PRT/M/2016 tentang petunjuk teknis penyelenggaraan dana alokasi khusus bidang infrastruktur

Selanjutnya keempat penyesuaian dana bagi hasil TA 2018 kepada pemerintah desa,dan kelima, penambahan penganggaran belanja bantuan keuangan pada pemerintah desa untuk memenuhi amanat UU No. 6 tahun 2014 tentang desa bahwa pemerintah daerah harus mengalokasikan ADD sebesar 10% dari dana perimbangan yang diterima kabupaten setelah dikurangi DAK.

Kemudian belanja daerah dalam P-APBD TA 2018 mengalami kenaikan dari Rp. 1.545.996.806.000,- menjadi sebesar Rp. 1.684.940.231.217,32,- mengalami kenaikan sebesar Rp. 138.943.425.217,32 dengan persentase 8,99%. Pemkab Sergai sangat memahami bahwa tujuan dari pembangunan pada akhirnya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang dilakukan melalui upaya-upaya pemenuhan kebutuhan dasar manusia yaitu di bidang infrastruktur, bidang pendidikan dan kesehatan. Berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan TA 2017, maka terdapat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) sebesar Rp. 89.216.072.668,32,-.

Sebelum mengakhiri sambutannya Bupati Soekirman juga menyampaikan tentang Ranperda Pelestarian Kebudayaan yang dibentuk dalam rangka memajukan kebudayaan di daerah serta untuk melaksanakan amanah UU No.5 tahun 2017 tentang pemajuan kebudayaan maka diperlukan strategi melalui perlindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan guna mewujudkan masyarakat yang berdaulat dan berkpribadian dalam kebudayaan. Demikian juga dengan Ranperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan yang diajukan untuk menjamin kepastian hukum setiap peristiwa kependudukan yang terjadi di Sergai, pungkasnya.(ARM)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *