Curanmor, Residivis Kembali Ditangkap

SERGAI, WARTATODAY.COM – Baru satu minggu keluar dari LP Tanjung Gusta Medan dalam kasus pencurian di tahun 2018,Ardi Winata (29) warga Jalan Ampera III, Gg.Masjid Gelugur Darat II, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan,kembali berulah nekat mencuri sepeda motor,Senin (4/5/2020) sekira pukul 07.30 WIB.

Pelaku mencuri septor honda Vario BK 5815 AIF milik Suparno (60) warga Dusun XII Desa Pulau Gambar Kec.Serba Jadi Kab.Serdang Bedagai yang terparkir dipinggiran sawah,ujar Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH,M.Hum dalam keterangannya kepada awak media, Selasa (5/5/2020).

Tersangka sempat membawa kabur sepeda motor,namun baru berjarak 10 meter korban keburu dan berteriak minta tolong kepada warga dan berhasil menangkap korban dan diserahkan ke Mapolsek Dolok Masihul.

Adalah saksi mata Riadin(39) dan Muliono (40) warga lokasi tersebut yang mendengarkan teriakan korban dan langsung mengejar pelaku.

‘Tersangka Ardy Winata saat dilakukan interogasi mengaku sudah melakukan pencurian sebanyak dua kali dan pernah masuk penjara tahun 2018 dalam kasus pencurian di hukum 3 tahun di LP Tanjung Gusta Medan.

Tersangka mengaku melakukan pencurian dengan menggunakan obeng untuk merusak kunci kontak sepeda motor, Atas perbuatanya tersangka dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.” ungkap Kapolres Sergai.(ARM)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *