Dua Pelaku Curanmor Dihadiahi Timah Panas

Kedua pelaku Curanmor yang berhasil dibekuk Tim Buser Sat Reskrim Polres Tebingtinggi.- (Poto : Ismail/Wartatoday)

TEBINGTINGGI, WARTATODAY.COM – Tim buser Satreskrim Polres Tebingtinggi membekuk dua pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor), namun kaki kedua pelaku terpaksa dibadiahi timah panas karena merusaha Melarikan diri dan melawan petugas.

“Dua dua pelaku curanmor kemarin kita tangkap dari pengungkapan kasus adanya tindak pidana curas berupa satu unit Honda Vario dengan barang bukti kunci “L”. Ujar Kapolres Tebingtinggi AKBP James P Hutagaol didampingi Kasat Reskrim AKP Ramadani kepada wartawan diruang kerjanya, Kamis (23/4/2020).

Disebutkan, Kedua pelaku berinisial ADK alias Ade (23) warga Jalan Mutiara Kelurahan Pabatu Kecamatan Padang Hulu Tebingtinggi dan WF alias W (22) warga Emplasmen Kebun Pabatu Dusun IV Desa Kedai Damar Kecamatan Tebingtinggi Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

Pencurian sepeda motor itu terjadi dirumah korban Hendro Wahyudi warga Emplasmen Kebun Pabatu Dusun V Desa Kedai Damar Kecamatan Tebingtinggi Sergai.

Dimana pada tanggal 8 April 2020 sekitar pukul 19.10 Wib lalu, saat korban keluar dari dalam rumahnya, ia melihat sepedamotor Honda Vario BK 6107 VBG yang sebelumnya diparkir di teras rumahnya sudah tidak ada. Kemudian korban langsung memberitahukan hilangnya sepedamotor itu kepada istrinya.

Lalu korban bersama istrinya dan saksi Syamriadi mencari keberadaan sepedamotor tersebut di sekeliling rumah korban namun tidak juga ditemukan. Dalam bagasi sepedamotor itu terdapat dompet korban yang berisi ATM dan surat penting lainnya serta uang Rp. 450 ribu. Merasa sepeda motor nya telah hilang korban langsung membuat laporan ke Polsek Tebingtinggi.

Setelah dilakukan penyelidikan, tanggal 9 April 2020 didapat informasi bahwa akan ada transaksi penjualan sepeda motor. Namun saat penyelidikan petugas melihat tersangka Ade sedang membawa sepedamotor tersebut dan langsung diamankan petugas

“Setelah dilakukan penggeledahan didapat kunci “L” yang dipergunakan oleh tersangka. Dari pengakuan Ade diperoleh keterangan identitas tersangka kedua yaitu WF dan kita lakukan penangkapan” Jelas Kapolres.

Tapi pada saat penangkapan dan pengembangan untuk mencari tersangka lain, kedua tersangka melakukan perlawanan dan akan melarikan diri. Petugas kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki kedua pelaku.

“Kedua tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebingtinggi. Kedua tersangka dikenakan pasal 363 KUHPidana ayat (1), (2) dan (3) dengan ancaman 7 tahun penjara” Ujar Kapolres.- (ibb)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *