Gasak Rumah Pedagang, 2 Pelaku Ditangkap Polsek Firdaus

SERGAI,WARTATODAY.COM – Team Unit Reskrim Polsek Firdaus berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian panci dan kuali termasuk besi tempat tidur dan mengamankan dua pelaku, Jumat (3/8/2021) pukul 22.15 WIB, di Dusun I Desa Sei Bamban Kecamatan Sei Bamban.Demikian disampaikan Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang melalui Kapolsek Firdaus AKP Idham Halik, SH, Selasa (10/8/2021).

Idham menerangkan, penangkapan berdasarkan laporan Edi Saputra (47) warga Dusun I Desa Sei Bamban Kecamatan Sei Bamban.

Adapun tersangka yang berhasil diamankan Kaspon Alias Dol, (49) warga Dusun V Desa Pon, dan Bejo (59) warga Dusun I Desa Sei Bamban Kecamatan Sei Bamban.
Sedangkan yang masih buron Aril (30) warga Dusun I Desa Sei Bamban Kecamatan yang sama.

Petugas mengamankan barang bukti diamankan satu mesin pompa air,mesin cuci,dan kuali besar serta panci juga yang tak luput dari sasaran para maling.
Selain itu barang yang diembat maling tersebut dua buah televisi, CD Merk Polytron dan besi tempat tidur.

Kapolsek menerangkan, Jumat 03 tanggal 3 Agustus 2021 sekira pukul 22.15 WIB, saat pelapor yang berjualan di Desa Firdaus Kecamatan Sri Rampah pulang kerumah untuk mencek rumahnya dan sekaligus memberikan makanan seekor kucing peliharaan melihat dinding dapur yang terbuat dari kayu sudah rusak dan disanalah pelapor mengetahui sejumlah barang sudah hilang.Pelapor juga sempat bertanya kepada Sugito tetangganya namun mengaku tidak keluar rumah karena kondisi hujan.
“Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp3,4 Juta,ujar Kapolsek.

Terkait penangkapan tersangka, lanjut Kapolsek, berawal hari Senin sekira pukul 10.00 Wib Kanit Reskrim Polsek Firdaus IPDA M.Sihombing dihubungi oleh pelapor melalui HP Edi Saputra bahwasannya pelapor melihat laki-laki yang diketahui bernama Bejo sedang membawa satu set besi tempat tidur yang dicurigai milik pelapor dengan mengendarai sepeda motor di Jalinsum Sei Bamban.

Mendapat informasi tersebut,Team Unit Reskrim Polsek Firdaus melakukan penyelidikan kurang lebih empat jam dan berhasil mengamankan Bejo dirumahnya di Dusun V Desa Pon Kecamatan Sei Bamban.
Bejo mengakui perbuatannya bersama dua rekannya Kaspon Alias Dol dan Aril warga Bamban.

“Kemudian Team Unit Reskrim Polsek Firdaus melakukan pengejaran terhadap Kaspon Alias Dol dan berhasil mengamankan di dalam rumahnya di Dusun I Desa Sei Bamban.Dari penggeledahan Reskrim Polsek Firdaus berhasil menemukan barang bukti yang dimaksud.

Team Unit Reskrim Polsek Firdaus juga melakukan pengejaran terhadap satu orang lagi rekan para pelaku namun tidak.
Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Firdaus.(ARM).

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *