Gasak Rumah Warga, Dua Maling Diciduk Polisi

TELUK MENGKUDU I WARTATODAY.COM – Berhasil sikat TV dan Hp milik korban Fitriani (26) warga Dusun III, Desa Pematang Guntung, Kec. Teluk Mengkudu, Sergai, Duo Maling yakni Zainal Abidin alias Ayung (37) dan Jamil (31) keduanya warga Dusun I dan II, Desa Pematang Guntung, Kec. Teluk Mengkudu berhasil Diciduk Tim Opsnal Polsek Teluk Mengkudu dirumahnya, Selasa (14/08) sekira pukul 02.30 Wib.Demikian siaran pers Kapolres Sergai AKBP Juliarman Eka Putra Pasaribu melalui Kapolsek Teluk Mengkudu AKP JH. Tarigan,Kamis (16/8).

Informasi diterima,Pencurian tersebut terjadi pada Minggu 05 agustus 2018 lalu, sekira pukul 04.00 Wib ketika korban tengah terbangun dari tidurnya, melihat pintu depan rumahnya sudah terbuka, merasa curiga korban pun mengecek barang-barang berupa 1 unit TV merk LG yang terpasang pada dinding rumahnya dan 1 buah HP merk Samsung sudah lenyap.

Korban pun memberitahukan kejadian tersebut kepada tetangganya Jamilah (50) dan Iros(53), lalu bersama mengecek dan melihat jendela belakang rumah korban sudah terbuka.

Atas kejadian tersebut Korban pun melaporkannya ke Mapolsek Teluk Mengkudu agar pelaku dapat ditangkap dan diproses secara hukum sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 37/ VIII/ 2018 / SU / RES SERGAI/Sek Mengkudu tanggal 13 Agustus 2018.

Kapolres Sergai AKBP Juliarman Eka Putra Pasaribu melalui Kapolsek Teluk Mengkudu AKP JH. Tarigan mengatakan pencuriannya tersebut.

“ Kedua pelaku bersama barang bukti Linggis berhasil kita amankan untuk Proses hukum selanjutnya, atas kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3,5 Juta Rupiah,” Terang Kapolsek.(ARM)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *