Gelapkan 200 Sepeda Motor, Warga Tebingtinggi Diringkus

SEI RAMPAH, WARTATODAY.COM – EW (31) warga Kalan Gunung Lauser Perumahan Bp 7 Blok S No.64, Kelurahan Tanjung Marulak, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi diringkus Polisi di Kalimantan setelah dilaporkan menggelapkan 200 Unit Sepeda Motor Milik PT Adira Finance.

Karyawan PT Adira Finance Cabang Tebingtinggi itu ditangkap team Scorpion Polres Serdang Bedagai (Sergai) dari persembunyianya di Sebangau Kuala, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah.

Keterangan tersebut disampaikan Kapolres Sergai AKBP H Juliarman Eka Putra Pasaribu didampingi Kasat Reskrim Polres Sergai AKP. Alexsander Piliang saat press release di Halaman Mako Polres Sergai Kamis ( 6/12/2018). Kapolres menyampaikan tersangka EW melakukan tindak pidana kasus penggelapan 200 unit kendaraan sepeda motor milik perusahan PT.Adira Finance cabang Tebingtinggi.

Dikatakannya, tersangka nekat menggelapkan 200 unit kendaraan sepeda motor dengan rincian kerugian 2 Milyar itu dengan modus memanfaatkan identitas warga sebagai konsumen untuk kredit kendaraan sepeda motor.

“Tersangka EW dalam profesinya sebagai Surveyor di PT. Adira Finance cabang Tebingtinggi itu dengan mudah mengeluarkan sepeda motor tersebut, namun Sepeda motor itu bukan disalurkan ke konsumen namun kembali dijual” kata Kapolres.

Terungkapnya hal itu, lanjut AKBP Juliarman, ketika utusan PT. Adira Finance cabang Tebingtinggi yakni Riswanto (37) mendatangi, kediaman rumah Jumiati (35) warga Desa Bogak Besar, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai yang tercatat sebagai konsumen pengambilan 1 unit sepeda motor Honda Vario BK 2814 XAZ sedangkan Jumiati tidak pernah melakukan kredit sepeda motor tersebut.

Jumiati yang mengaku bahwa pernah seseorang yang meminjam KTP untuk mendapat bantuan dari pemerintah sebesar Rp 900 ribu dan bantuan itu sudah diterima Jumiati. Dari pengembangan Jumiati akhirnya modus penggelapan itu pun terungkap hingga pihak PT. Adira Finance cabang Tebingtinggi melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Sergai.

Berbekal laporan tersebut akhirnya satu dari enam pelaku berhasil ditangkap di Kalimantan. “ Pelaku yang sudah mengetahui telah dilaporkan ke Polisi memilih kabur ke Kalimantan selanjutnya berhasil ditangkap, paparnya.

Sementara untuk barang bukti yang diamankan 86 berkas nasabah PT.Andira Finance cabang Tebingtinggi yang mengajukan pembelian sepeda motor secara kredit.

“Tersangka di jerat pasal 374 subs pasal 372 atau pasal 378 KUHP pidana dengan ancaman diatas lima tahun penjara”ujar Kapolres.(AR.Manik)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *